UMP Kalbar 2023
3 Fakta UMP Kalbar 2023 Naik 7,16 Persen, Perusahaan Dilarang Menurunkan Upah
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar Harisson menjelaskan, besaran UMP Kalbar tahun 2023 yang ditetapkan dalam SK tersebut sebesar Rp2.608.601,75
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji telah mengeluarkan SK Gubernur Kalbar Nomor 1359/Nakertrans/2022 tentang Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalbar tahun 2023 yang diteken Senin 28 November 2022.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar, Harisson menjelaskan, besaran UMP Kalbar tahun 2023 yang ditetapkan dalam SK tersebut sebesar Rp2.608.601,75. UMP Kalbar tahun 2023 ini akan berlaku mulai 1 Januari tahun 2023.
Jika dibanding dengan UMP tahun 2022, UMP terbaru mengalami kenaikan hampir 7,2 persen.
“Sebelumnya UMP Kalbar untuk tahun 2022 sebesar Rp 2.434.328,19, dan berarti untuk tahun 2023 UMP Kalbar naik sebesar 7,2 persen dari UMP Kalbar tahun 2022,” ujar Harisson.
Harisson mengatakan SK yang dikeluarkan Gubernur Kalbar sudah sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 16 November 2022 lalu.
• Penetapan UMP Kalbar Tahun 2023 Naik 7,2 Persen
SK gubernur ini juga berdasarkan kesepakatan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar tentang besaran UMP Provinsi Kalbar tahun 2023. Kemudian hasil rapat tersebut diusulkan kepada Gubernur Kalbar untuk di-SK-kan.
“Jadi SK UMP Kalbar tahun 2023 sudah berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 dan berdasarkan kesepakatan dari Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar. Di mana mereka telah mengadakan rapat sebelumnya, dan hasil rapatnya diusulkan kepada gubernur untuk di-SK-kan,” kata Harisson.
UMP terbaru rekomendasi Dewan Pengupahan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Manto, menjelaskan bahwa UMP terbaru merupakan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Barat.
“Di mana UMP Provinsi Kalbar tahun 2023 nanti ada kenaikan UMP sebesar Rp174.273,56 atau 7,16 persen, dibanding UMP Kalbar tahun 2022 sebesar Rp2.434.328,19,” ujarnya.
Manto mengatakan kebijakan pengupahan merupakan bagian dari program strategis nasional. Oleh karenanya pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat.
Pedoman itu sebagaimana telah diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sedangkan gubernur hanya menetapkan UMP/UMK dan tidak boleh lagi menetapkan Upah Minimum Sektoral.
“Khusus untuk penetapan upah minimum tahun 2023, rumusan formula penyesuaian upah minimum yang dipergunakan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023,” jelas Manto.
Selain itu, berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 November 2022 perihal penyampaian data perekonomian dan ketenagakerjaan dalam penetapan upah minimum tahun 2023 diperoleh untuk provinsi Kalbar: data pertumbuhan ekonomi 4,83 persen (PDRB TW IV + Kuartal I, II dan III 2022), inflasi 5,71 persen (September 2021 sampai dengan September 2022).
• UMP Kalbar 2023 Naik, Direktur Teraju Indonesia Berikan Tanggapan
Adapun Dewan pengupahan Provinsi Kalbar beranggotakan unsur pemerintah, unsur serikat pekerja/serikat buruh, unsur asosiasi pengusaha dan akademisi, pada saat melakukan rapat penyesuaian upah minimum tahun 2023 pada 21 November 2022 telah berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/360/HI.01.00/XI/2022.
“Jadi UMP tahun 2023 yang telah ditetapkan gubernur ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2023,” ucap Manto.
Sedangkan terkait dengan UMK tahun 2023, akan ditetapkan oleh Gubernur Kalbar paling lambat tanggal 7 Desember 2022 dengan ketentuan yakni perhitungan UMK oleh dewan pengupahan kabupaten/kota harus mengacu pada rumusan perhitungan upah minimum yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dan SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/360/HI.01.00/XI/2022.
Dalam perhitungan UMK, angka pertumbuhan ekonomi menggunakan angka pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah dan untuk angka inflasi yang digunakan adalah angka inflasi Provinsi Kalimantan Barat.
“Besaran UMK yang direkomendasi bupati/wali kota kepada gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar harus lebih tinggi dari UMP yang telah ditetapkan gubernur,” jelasnya.
Perusahaan dilarang menurunkan upah
Jika dalam perhitungan UMK didapatkan besaran UMK tahun 2023 lebih kecil dari UMK tahun 2022, maka bupati/wali kota merekomendasikan kepada gubernur untuk menetapkan besaran UMK tahun 2022 menjadi UMK tahun 2023.
Selain itu, untuk perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK yang telah ditetapkan, dilarang mengurangi atau menurunkan upah sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 83 PP Nomor 36 Tahun 2021.
“Kami tentu berharap semua pihak dapat menerima dan mematuhi UMP yang telah ditetapkan Gubernur Kalimantan Barat ini,” kata Manto.
Sebelumnya, Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalbar, Suherman, berharap Gubernur Sutarmidji menetapkan UMP sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Kalbar.
"Harapannya Gubernur Kalbar menetapkan UMP Kalbar sesuai rekomendasi dari Dewan Pengupahan, sesuai keputusan menteri nomor 18/2022," ucapnya pada Minggu 27 November 2022.
Ia mengatakan, mengacu kepada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tersebut, Dewan Pengupahan Kalbar telah mengajukan kisaran kenaikan UMP Kalbar 2023 sekitar 7 persen.
• UMP Kalbar 2023 Ditetapkan, Kadisnakertrans Manto Akui Penetapan Sudah Sesuai Aturan
Apindo sebut kenaikan UMP wajar
Sedangkan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Barat, Andreas Acui Simanjaya, menilai rentang kenaikan UMP yang wajar berkisar di angka 5 persen. Angka tersebut dinilai Acui sesuai ditengah kondisi ekonomi yang belum benar-benar pulih.
"Tahun 2023 kita masuk dalam ekonomi yang tak pasti. Jadi jangan gegabah memutuskan UMP setinggi-tingginya," ujar Acui pada Minggu.
Acui menilai, kenaikan UMP sebesar 5 persen akan menguntungkan bagi pengusaha maupun pekerja.
"Kisaran wajar harusnya 5 persen, supaya ada keseimbangan. Apa gunanya jika diputuskan tinggi tapi kemudian ada banyak PHK ke depannya," ujarnya.
Penetapan upah, kata Acui, berhubungan dengan semua pihak dan harus melalui pertimbangan matang. Hal ini lantaran setelah diputuskan, keputusan harus dijalankan dan berhubungan dengan sanksi apabila tidak dijalankan.
"Untuk UMK di Kota Pontianak sudah putus sebelum keluar peraturan menteri itu. Yang berat saat ini adalah semua pihak termasuk pemberi kerja atau perusahaan," ujarnya.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News