Pemprov Gencarkan Operasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi di Kabupaten Sintang, Imbas Harga BBM Naik
Besaran DTU yang dihitung sebesar penyaluran DAU bulan Oktober-Desember 2022 dan penyaluran DBH triwulan IV Tahun Anggaran 2022.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalbar akan mengambil langkah konkret untuk mengendalikan inflasi di Kabupaten Sintang. Demikian halnya dengan Pemerintah Kabupaten Sintang, segera menggelar rapat untuk membahas kondisi tersebut.
Kabupaten Sintang masuk dalam 10 kabupaten/kota di Indonesia dengan inflasi tertinggi. Berdasarkan data di laman Badan Pusat Statistik Kabupaten Sintang, tingkat inflasi tahun ke tahun (Agustus 2022 terhadap Agustus 2021) di Kabupaten Sintang 7,4 persen.
Gubernur Kalbar Sutarmidji mengatakan bahwa sebagian besar kabupaten/kota sudah melakukan langkah konkret untuk mengendalikan inflasi. Lebih dominan yakni dengan melakukan operasi pasar dan menyerahkan bantuan-bantuan sosial sesuai kebutuhan kabupaten.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengumumkan kenaikan harga beberapa jenis bahan bakar minyak (BBM). Hal ini tentu berimplikasi pada perekonomian yang salah satunya adalah meningkatnya inflasi yang berdampak pada daya beli masyarakat.
• Satbinmas Polres Sanggau Salurkan Bansos kepada Warga Terdampak Kenaikan BBM
Penanganan dampak inflasi kali ini didukung oleh pemerintah daerah (Pemda) dengan adanya penganggaran belanja perlindungan sosial dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
Pemda berkontribusi memberikan dukungannya berupa penganggaran belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober sampai dengan Desember 2022 sebesar 2 persen, dari Dana Transfer Umum (DTU) diluar Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditentukan penggunaannya.
Adapun belanja wajib perlindungan sosial ini dipergunakan antara lain untuk pemberian bantuan sosial termasuk kepada ojek, UMKM, dan nelayan, penciptaan lapangan kerja, dan/atau pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
Besaran DTU yang dihitung sebesar penyaluran DAU bulan Oktober-Desember 2022 dan penyaluran DBH triwulan IV Tahun Anggaran 2022.
Sutarmidji menyampaikan terkait kontribusi daerah untuk memberikan dukungan berupa penganggaran belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2 persen itu harus digunakan.
“Jadi tidak bisa digunakan yang lain, nanti akan diaudit. BPKP akan mengaudit, BPK akan mengaudit penggunaannya. Nah itu untuk masalah kaitan dengan pengendalian inflasi di seluruh Indonesia,” ujar Sutarmidji pada Rabu 14 September 2022.
Dalam hal ini, Pemprov Kalbar memilih 2 program. Pertama memberikan bantuan sosial (bansos), yang kedua operasi pasar.
“BPS itu kan menghitung inflasi setiap minggu, kemudian diakumulasi per bulan dan pertahun. Kita lihat, kalau minggu ini telur naik dan menyumbang inflasi. Ya sudah kita intervensi, untuk stabilkan pasar,” tegasnya.
Lanjutnya, TPID kabupaten/kota harus bersinergi dengan Bank Indonesia dan sebagainya. Apabila TPID berjalan baik, ia yakin inflasi bisa dikendalikan.
“Ada daerah yang susah dikendalikan inflasinya karena komponennya itu sulit, seperti Sintang. Sintang ini tinggi karena komponen pangannya suka membuat inflasi,” jelasnya.
Ia mencontohkan pada ikan baung yang merupakan ikan sungai, yang mana masih sulit untuk dibudidayakan, dan belum ada tempat budidaya ikan sungai yang memadai.