Ragam Contoh

Masyarakat Kini Bisa Cek Keaslian SKPD Pajak Daerah Pontianak Secara Online dan Gratis

Pemkot Pontianak juga menghadirkan layanan “Piutang Smart” melalui WhatsApp. Cukup kirim pesan “Halo Piutang Smart” ke 0811 561 980,

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
PAJAK DAERAH- Saat peluncuran aplikasi pajak daerah Elektronik Pajak Online Terintegrasi (e-Ponti), di Ruang Pontive Center 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pemerintah Kota Pontianak kini mempermudah masyarakat dalam memverifikasi keaslian Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) secara digital. 

Melalui sejumlah layanan resmi, wajib pajak dapat mengecek status dan keabsahan SKPD mereka tanpa perlu datang langsung ke kantor Badan Keuangan Daerah (BKD).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan digitalisasi pelayanan publik, seiring meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya akurasi dalam dokumen perpajakan.

Cek Keaslian SKPD Lewat e Ponti

Layanan utama yang disediakan adalah platform e Ponti (Elektronifikasi Pendapatan Online Terintegrasi). Melalui situs eponti.pontianak.go.id, pengguna bisa mengakses informasi seputar:

  • Ketetapan pajak daerah
  • Status pembayaran
  • Tunggakan pajak
  • Bukti pelunasan

Masyarakat cukup membuat akun dan login untuk melihat seluruh riwayat pajak yang tercatat secara resmi oleh Pemerintah Kota Pontianak.

Harga Emas di Pontianak Hari Ini Selasa 2 September 2025

Piutang Smart: Layanan WhatsApp untuk Pajak

Tak hanya itu, Pemkot Pontianak juga menghadirkan layanan “Piutang Smart” melalui WhatsApp. Cukup kirim pesan “Halo Piutang Smart” ke 0811 561 980, dan masyarakat bisa langsung mengecek tunggakan pajak atau berkonsultasi dengan petugas pajak secara langsung.

Layanan ini menjadi salah satu inovasi yang diapresiasi karena memudahkan komunikasi dan mempercepat penyelesaian administrasi perpajakan.

Gunakan QR Objek Pajak (QROP)

Fasilitas QROP (QR Objek Pajak) juga menjadi bagian dari sistem verifikasi digital. Objek-objek pajak yang telah teregistrasi resmi biasanya dilengkapi QR Code yang bisa dipindai menggunakan ponsel.

Melalui hasil scan tersebut, masyarakat bisa memastikan bahwa objek pajak benar-benar terdaftar dalam sistem Pemkot.

Kontak Resmi BKD/Bapenda untuk Verifikasi Langsung

Bagi warga yang ingin konfirmasi lebih lanjut, berikut kontak resmi yang bisa dihubungi:

Email: bkd@pontianak.co.id

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved