Pontianak Berlakukan PPKM Ketat, Mulai Hari Ini Tempat Usaha Wajib Tutup Pukul 21.00

Target utama adalah menggunakan masker dalam kondisi apapun dan menghindari kerumunan

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kapolsek Pontianak Kota AKP Sulastri saat memberikan sosialisasi terkait akan diberlakukannya pengetatan penerapan PPKM Mikro di kota Pontianak 

Masyarakat pun diminta agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan dengan sabun, dan tidak berkerumun. "Harus bisa menahan diri. Untuk aktivitas atau kegiatan lebih baik di rumah saja," ungkapnya.

Penegasan juga disampaikan Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo, bahwa kebijakan PPKM ini sudah final. Pihaknya akan bertindak tegas termasuk membubarkan kerumunan yang terjadi.

Ia menjelaskan, PPKM dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang hingga kini terus terjadi lonjakan.

Ia juga menerangkan, PPKM secara ketat ini merupakan semi lockdown, bukan lockdown. Dengan PPKM ini, Satgas Covid-19 Kota Pontianak hanya membatasi aktivitas atau kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan.

"Kalau lockdown kan semua kegiatan atau mobilitas masyarakat tidak diperbolehkan. Pada PPKM secara ketat ini, kita hanya membatasi saja skala mikro supaya tidak ada kerumunan masyarakat sampai berlarut malam," jelas Kapolresta, Minggu 13 Juni 2021.

"Bahkan tempat makan juga kita tertibkan tidak boleh lebih dari jam 10 malam. Bukan hanya kafe. Pokoknya yang menimbulkan kerumunan masyarakat akan kita tertibkan," imbuhnya.

Ia pun mengakui adanya kebiasaan masyarakat Pontianak atau pencinta sepak bola yang menyaksikan bersama atau nonton bareng secara langsung di warung kopi maupun kafe, pada momen Euro 2020.

Namun selama pemberlakuan PPKM ini, Kapolresta mengimbau agar masyarakat bisa menyaksikan di rumah saja.

"Kebijakan ini diambil untuk menekan angka penyeberan Covid-19. Kami ambil momennya, apalagi ada bola Piala Euro. Maka enggak bisa dikasih kelonggaran, karena keputusan ini sudah paten dan sudah final. Untuk masyarakat yang ingin menyaksikan sepak bola bisa di rumah saja. Dan diimbau masyarakat agar di rumah saja," ungkapnya.

Selama lima hari sosialisasi jelang diterapkannya PPKM, Kapolresta Pontianak Kota menyampaikan, masyarakat menaati imbauan dari satgas. Meskipun memang masih ada tempat usaha atau warung kopi yang tutup sampai pukul 22.00 atau 23.00 WIB.

Kapolresta menegaskan, jika PPKM sudah diberlakukan, maka semua tempat usaha harus tutup pada pukul 21.00 atau dengan toleransi berkemas-kemas sampai pukul 22.00 WIB.

"Sampai pukul 22.00 sudah clear. Kami tidak mau lagi ada aktivitas atau kegiatan di jam 10 malam," ungkap Kapolresta.

Untuk yang melanggar protokol kesehatan atau kebijakan tersebut, Kapolresta mengatakan, tentu akan diberikan sanksi secara administratif maupun sanksi lain.

Nantinya akan ada Tim Satgas Covid-19 Kota Pontianak yakni satpol PP yang akan menindak secara tegas.

Kapolresta mengimbau dan mengajak kepada masyarakat Kota Pontianak agar bersama-sama mendukung kebijakan PPKM yang diambil, agar upaya menekan angka penyebaran Covid-19 bisa berjalan secara efektif.

Bahkan tidak hanya untuk masyarakat Kota Pontianak, ia juga mengimbau kepada masyarakat luar yang berkunjung ke Kota Pontianak agar bisa mengikuti peraturan yang diberlakukan.

"Karena sekarang ini situasi betul-betul mengkhawatirkan. Jumlah bed sudah lebih dari 80 persen dan angka kematian juga meningkat," pungkasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved