Pontianak Berlakukan PPKM Ketat, Mulai Hari Ini Tempat Usaha Wajib Tutup Pukul 21.00

Target utama adalah menggunakan masker dalam kondisi apapun dan menghindari kerumunan

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kapolsek Pontianak Kota AKP Sulastri saat memberikan sosialisasi terkait akan diberlakukannya pengetatan penerapan PPKM Mikro di kota Pontianak 

Maka ia meminta Satgas Covid Kota Pontianak harus benar-benar memperhatikan tindakan-tindakan antisipasi, baik di hulu maupun hilirnya.

“Jadi kalau di hulu maksudnya tindakan PPKM yang sangat ketat, pendisiplinan prokes dan tracing serta testing yang harus terus digalakkan,” jelasnya.

Sedangkan tindakan di hilirnya, kata Harisson, dengan penambahan kapasitas isolasi terpusat dan penambahan kapasitas tempat tidur perawatan kasus Covid-19 di rumah sakit.

Termasuk upaya pengobatan pasien yang dirawat dengan lebih efektif, seperti penyediaan obat, peralatan, dan tenaga kesehatan pendukung.

“Seharusnya dengan penambahan jumlah kasus konfirmasi Covid-19 di Kota Pontianak yang tinggi dan BOR Pontianak berada pada zona kuning, Satgas Kota Pontianak dalam memberlakukan PPKM harus sangat ketat. Jangan ragu dan jangan mengambang kalau tidak ingin Kota Pontianak menjadi merah,” tegas Harisson.

Harisson mengatakan, saat ini satgas harus lebih mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga. Adapun pertimbangan ekonomi, dinilai harus dikalahkan dulu mengingat pertambahan kasus yang ada di Kota Pontianak.

“Kalau kasus sudah turun baru kita boleh merelaksasi PPKM dan lebih mengemukakan pertimbangan pertumbuhan ekonomi, ingat strategi gas-rem, gas-rem,” ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidig Handanu menyampaikan, kebijakan PPKM diambil lantaran kasus Covid-19 di Kota Pontianak terus meningkat.

Tingkat kematian pasien corona Pontianak sampai 7 Juni 2021 sebanyak 1,48 persen. Kemudian untuk tingkat kesembuhan atas kasus konfirmasi mencapai 85,67 persen.

"PPKM tingkat kota maupun skala mikro dasarnya adalah instruksi Mendagri, Pergub dan juga Surat Edaran Wali Kota Pontianak untuk menerapkan PPKM ketat di Kota Pontianak, yang pada intinya adalah untuk mengantisipasi atau menurunkan tingkat transfusi virus corona. Sehingga perlu pengetatan protokol kesehatan yang sudah berlaku selama ini," katanya.

Handanu menjelaskan, protokol kesehatan yang dimaksud ialah meliputi menurunkan mobilitas masyarakat, atau lebih baik melakukan aktivitas di rumah saja.

Kemudian, mengurangi kerumunan di tempat tertentu dan pengetatan pemakaian masker dan lain sebagainya, sebagaimana protokol kesehatan secara umum.

"Jadi selama 14 hari ini, Satgas Covid-19 Kota Pontianak akan memantau aspek-aspek yang sudah tertuang dalam surat edaran wali kota dan yang terpenting adalah pembatasan aktivitas umum, baik restoran, warkop, pasar dan seterusnya itu tutup sampai jam 9 malam atau jam 10 malam," terangnya.

Selain itu, lanjut Handanu, tempat usaha harus membatasi para pengunjungnya. "Dalam pelaksaannya harus memperhatikan kapasitas, pengunjung hanya 50 persen. Ini yang harus dijaga. Sehingga diharapkan dengan pengetatan PPKM secara ketat selama 14 hari ini tingkat ketertularan Covid-19 bisa menurun dan jumlah pasien Covid-19 di rumah sakit juga menurun," kata Handanu.

Terpenting juga, menurut Handanu adalah partisipasi masyarakat di tingkat RT/RW maupun komunitas lainnya untuk mendukung PPKM ini, dengan bersama-sama menjaga agar tidak terjadi kegiatan kerumunan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved