Pontianak Berlakukan PPKM Ketat, Mulai Hari Ini Tempat Usaha Wajib Tutup Pukul 21.00

Target utama adalah menggunakan masker dalam kondisi apapun dan menghindari kerumunan

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kapolsek Pontianak Kota AKP Sulastri saat memberikan sosialisasi terkait akan diberlakukannya pengetatan penerapan PPKM Mikro di kota Pontianak 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Mulai hari ini, Senin 14 Juni 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Pontianak akan diperketat. Kebijakan ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan.

Gubernur Kalbar Sutarmidji menegaskan, PPKM masih berlaku untuk semua daerah kabupaten-kota. Bahkan, menurutnya PPKM diterapkan untuk kelurahan, desa hingga ke tingkat RT dengan tujuan utama mendisiplinkan masyarakat.

"Target utama adalah menggunakan masker dalam kondisi apapun dan menghindari kerumunan," ucap Sutarmidji, Minggu 13 Juni 2021.

Sutarmidji meminta semua bupati dan wali kota di Kalbar, tegas dalam menerapkan PPKM Mikro. Ia berpesan untuk menerapkan sesuai aturan yang sudah ada dan dipertegas, sehingga masyarakat menjalankan disiplin protokol kesehatan (prokes).

"Kepala daerah jangan takut tidak populer karena mengambil kebijakan. Kita harus mementingkan kesehatan masyarakat yang banyak," tegasnya.

Diungkapkan, tingkat keterisian hunian alias bed occupancy rate (BOR) rumah sakit di Kalbar tinggi, karena kapasitas tempat tidurnya tidak banyak. Ia menyebutkan, khusus untuk RSUD dr Soedarso hanya 130-an tempat tidur.

BOR Kota Pontianak Tertinggi se-Kalbar, Harisson: Penerapan PPKM Kota Pontianak Harus Sangat Ketat

Jumlah tempat tidur yang sedikit ini, menurut Midji, membuat BOR Kalbar tinggi. Jika masing masing daerah menambah kamar atau tempat tidur, maka BOR akan turun.

"Tapi kalau saya melihatnya tidak hanya berpatokan pada BOR, tapi lihat tren kasus dengan tingkat keparahan," tambahnya.

Dalam penerapan PPKM secara ketat, Midji harapkan tracing, testing dan vaksinasi harus ditingkatkan dan mengedukasi yang punya komorbid agar hati-hati.

"Saya kalau lihat hasil lab 70 persen lebih CT-nya 30 hingga 38 lebih agak tenang, tapi kalau banyak yang 12 hingga 25, perlu ekstra hati-hati, karena biasa bergejala dan cenderung akan dirawat di rumah sakit," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kalbar Harisson mengatakan, BOR perawatan Covid-19 Kota Pontianak saat ini tertinggi se-Kalbar berdasarkan data per Minggu 13 Juni 2021.

Daftar Aplikasi Penghasil Uang dan Terbukti Membayar, Ada Yang Adakan Event Berhadiah iPhone 12

Ia mengatakan, ada lima daerah di Kalbar masuk zona kuning untuk ketersediaan tempat tidur perawatan Covid-19 di rumah sakit.

Adapun yang tertinggi, yakni di Kota Pontianak mencapai 74,9 persen, Melawi 70,2 persen, Sekadau 70 persen, Kota Singkawang 68,4 persen, dan Landak 66,7 persen.

Mengacu pada data tersebut, ia mengimbau agar bupati dan wali kota benar-benar melaksanakan Instruksi Gubernur Kalbar Nomor 5011 tahun 2021 tentang Penambahan Kapasitas Tempat Tidur Perawatan Covid-19 di Rumah Sakit.

Harisson juga menyoroti Kota Pontianak dengan tingkat BOR tertinggi di Kalbar. “Setiap hari kasus konfirmasi Covid-19 baru di Kota Pontianak selalu tinggi dan ini tidak menutup kemungkinan BOR rumah sakit akan terus meningkat. Sehingga akan mencapai 80 persen atau lebih yang berarti akan berada pada zona merah,” ujarnya.

Maka ia meminta Satgas Covid Kota Pontianak harus benar-benar memperhatikan tindakan-tindakan antisipasi, baik di hulu maupun hilirnya.

“Jadi kalau di hulu maksudnya tindakan PPKM yang sangat ketat, pendisiplinan prokes dan tracing serta testing yang harus terus digalakkan,” jelasnya.

Sedangkan tindakan di hilirnya, kata Harisson, dengan penambahan kapasitas isolasi terpusat dan penambahan kapasitas tempat tidur perawatan kasus Covid-19 di rumah sakit.

Termasuk upaya pengobatan pasien yang dirawat dengan lebih efektif, seperti penyediaan obat, peralatan, dan tenaga kesehatan pendukung.

“Seharusnya dengan penambahan jumlah kasus konfirmasi Covid-19 di Kota Pontianak yang tinggi dan BOR Pontianak berada pada zona kuning, Satgas Kota Pontianak dalam memberlakukan PPKM harus sangat ketat. Jangan ragu dan jangan mengambang kalau tidak ingin Kota Pontianak menjadi merah,” tegas Harisson.

Harisson mengatakan, saat ini satgas harus lebih mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga. Adapun pertimbangan ekonomi, dinilai harus dikalahkan dulu mengingat pertambahan kasus yang ada di Kota Pontianak.

“Kalau kasus sudah turun baru kita boleh merelaksasi PPKM dan lebih mengemukakan pertimbangan pertumbuhan ekonomi, ingat strategi gas-rem, gas-rem,” ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidig Handanu menyampaikan, kebijakan PPKM diambil lantaran kasus Covid-19 di Kota Pontianak terus meningkat.

Tingkat kematian pasien corona Pontianak sampai 7 Juni 2021 sebanyak 1,48 persen. Kemudian untuk tingkat kesembuhan atas kasus konfirmasi mencapai 85,67 persen.

"PPKM tingkat kota maupun skala mikro dasarnya adalah instruksi Mendagri, Pergub dan juga Surat Edaran Wali Kota Pontianak untuk menerapkan PPKM ketat di Kota Pontianak, yang pada intinya adalah untuk mengantisipasi atau menurunkan tingkat transfusi virus corona. Sehingga perlu pengetatan protokol kesehatan yang sudah berlaku selama ini," katanya.

Handanu menjelaskan, protokol kesehatan yang dimaksud ialah meliputi menurunkan mobilitas masyarakat, atau lebih baik melakukan aktivitas di rumah saja.

Kemudian, mengurangi kerumunan di tempat tertentu dan pengetatan pemakaian masker dan lain sebagainya, sebagaimana protokol kesehatan secara umum.

"Jadi selama 14 hari ini, Satgas Covid-19 Kota Pontianak akan memantau aspek-aspek yang sudah tertuang dalam surat edaran wali kota dan yang terpenting adalah pembatasan aktivitas umum, baik restoran, warkop, pasar dan seterusnya itu tutup sampai jam 9 malam atau jam 10 malam," terangnya.

Selain itu, lanjut Handanu, tempat usaha harus membatasi para pengunjungnya. "Dalam pelaksaannya harus memperhatikan kapasitas, pengunjung hanya 50 persen. Ini yang harus dijaga. Sehingga diharapkan dengan pengetatan PPKM secara ketat selama 14 hari ini tingkat ketertularan Covid-19 bisa menurun dan jumlah pasien Covid-19 di rumah sakit juga menurun," kata Handanu.

Terpenting juga, menurut Handanu adalah partisipasi masyarakat di tingkat RT/RW maupun komunitas lainnya untuk mendukung PPKM ini, dengan bersama-sama menjaga agar tidak terjadi kegiatan kerumunan.

Masyarakat pun diminta agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan dengan sabun, dan tidak berkerumun. "Harus bisa menahan diri. Untuk aktivitas atau kegiatan lebih baik di rumah saja," ungkapnya.

Penegasan juga disampaikan Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo, bahwa kebijakan PPKM ini sudah final. Pihaknya akan bertindak tegas termasuk membubarkan kerumunan yang terjadi.

Ia menjelaskan, PPKM dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang hingga kini terus terjadi lonjakan.

Ia juga menerangkan, PPKM secara ketat ini merupakan semi lockdown, bukan lockdown. Dengan PPKM ini, Satgas Covid-19 Kota Pontianak hanya membatasi aktivitas atau kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan.

"Kalau lockdown kan semua kegiatan atau mobilitas masyarakat tidak diperbolehkan. Pada PPKM secara ketat ini, kita hanya membatasi saja skala mikro supaya tidak ada kerumunan masyarakat sampai berlarut malam," jelas Kapolresta, Minggu 13 Juni 2021.

"Bahkan tempat makan juga kita tertibkan tidak boleh lebih dari jam 10 malam. Bukan hanya kafe. Pokoknya yang menimbulkan kerumunan masyarakat akan kita tertibkan," imbuhnya.

Ia pun mengakui adanya kebiasaan masyarakat Pontianak atau pencinta sepak bola yang menyaksikan bersama atau nonton bareng secara langsung di warung kopi maupun kafe, pada momen Euro 2020.

Namun selama pemberlakuan PPKM ini, Kapolresta mengimbau agar masyarakat bisa menyaksikan di rumah saja.

"Kebijakan ini diambil untuk menekan angka penyeberan Covid-19. Kami ambil momennya, apalagi ada bola Piala Euro. Maka enggak bisa dikasih kelonggaran, karena keputusan ini sudah paten dan sudah final. Untuk masyarakat yang ingin menyaksikan sepak bola bisa di rumah saja. Dan diimbau masyarakat agar di rumah saja," ungkapnya.

Selama lima hari sosialisasi jelang diterapkannya PPKM, Kapolresta Pontianak Kota menyampaikan, masyarakat menaati imbauan dari satgas. Meskipun memang masih ada tempat usaha atau warung kopi yang tutup sampai pukul 22.00 atau 23.00 WIB.

Kapolresta menegaskan, jika PPKM sudah diberlakukan, maka semua tempat usaha harus tutup pada pukul 21.00 atau dengan toleransi berkemas-kemas sampai pukul 22.00 WIB.

"Sampai pukul 22.00 sudah clear. Kami tidak mau lagi ada aktivitas atau kegiatan di jam 10 malam," ungkap Kapolresta.

Untuk yang melanggar protokol kesehatan atau kebijakan tersebut, Kapolresta mengatakan, tentu akan diberikan sanksi secara administratif maupun sanksi lain.

Nantinya akan ada Tim Satgas Covid-19 Kota Pontianak yakni satpol PP yang akan menindak secara tegas.

Kapolresta mengimbau dan mengajak kepada masyarakat Kota Pontianak agar bersama-sama mendukung kebijakan PPKM yang diambil, agar upaya menekan angka penyebaran Covid-19 bisa berjalan secara efektif.

Bahkan tidak hanya untuk masyarakat Kota Pontianak, ia juga mengimbau kepada masyarakat luar yang berkunjung ke Kota Pontianak agar bisa mengikuti peraturan yang diberlakukan.

"Karena sekarang ini situasi betul-betul mengkhawatirkan. Jumlah bed sudah lebih dari 80 persen dan angka kematian juga meningkat," pungkasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved