Pontianak Berlakukan PPKM Ketat, Mulai Hari Ini Tempat Usaha Wajib Tutup Pukul 21.00
Target utama adalah menggunakan masker dalam kondisi apapun dan menghindari kerumunan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Mulai hari ini, Senin 14 Juni 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Pontianak akan diperketat. Kebijakan ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan.
Gubernur Kalbar Sutarmidji menegaskan, PPKM masih berlaku untuk semua daerah kabupaten-kota. Bahkan, menurutnya PPKM diterapkan untuk kelurahan, desa hingga ke tingkat RT dengan tujuan utama mendisiplinkan masyarakat.
"Target utama adalah menggunakan masker dalam kondisi apapun dan menghindari kerumunan," ucap Sutarmidji, Minggu 13 Juni 2021.
Sutarmidji meminta semua bupati dan wali kota di Kalbar, tegas dalam menerapkan PPKM Mikro. Ia berpesan untuk menerapkan sesuai aturan yang sudah ada dan dipertegas, sehingga masyarakat menjalankan disiplin protokol kesehatan (prokes).
"Kepala daerah jangan takut tidak populer karena mengambil kebijakan. Kita harus mementingkan kesehatan masyarakat yang banyak," tegasnya.
Diungkapkan, tingkat keterisian hunian alias bed occupancy rate (BOR) rumah sakit di Kalbar tinggi, karena kapasitas tempat tidurnya tidak banyak. Ia menyebutkan, khusus untuk RSUD dr Soedarso hanya 130-an tempat tidur.
• BOR Kota Pontianak Tertinggi se-Kalbar, Harisson: Penerapan PPKM Kota Pontianak Harus Sangat Ketat
Jumlah tempat tidur yang sedikit ini, menurut Midji, membuat BOR Kalbar tinggi. Jika masing masing daerah menambah kamar atau tempat tidur, maka BOR akan turun.
"Tapi kalau saya melihatnya tidak hanya berpatokan pada BOR, tapi lihat tren kasus dengan tingkat keparahan," tambahnya.
Dalam penerapan PPKM secara ketat, Midji harapkan tracing, testing dan vaksinasi harus ditingkatkan dan mengedukasi yang punya komorbid agar hati-hati.
"Saya kalau lihat hasil lab 70 persen lebih CT-nya 30 hingga 38 lebih agak tenang, tapi kalau banyak yang 12 hingga 25, perlu ekstra hati-hati, karena biasa bergejala dan cenderung akan dirawat di rumah sakit," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kalbar Harisson mengatakan, BOR perawatan Covid-19 Kota Pontianak saat ini tertinggi se-Kalbar berdasarkan data per Minggu 13 Juni 2021.
• Daftar Aplikasi Penghasil Uang dan Terbukti Membayar, Ada Yang Adakan Event Berhadiah iPhone 12
Ia mengatakan, ada lima daerah di Kalbar masuk zona kuning untuk ketersediaan tempat tidur perawatan Covid-19 di rumah sakit.
Adapun yang tertinggi, yakni di Kota Pontianak mencapai 74,9 persen, Melawi 70,2 persen, Sekadau 70 persen, Kota Singkawang 68,4 persen, dan Landak 66,7 persen.
Mengacu pada data tersebut, ia mengimbau agar bupati dan wali kota benar-benar melaksanakan Instruksi Gubernur Kalbar Nomor 5011 tahun 2021 tentang Penambahan Kapasitas Tempat Tidur Perawatan Covid-19 di Rumah Sakit.
Harisson juga menyoroti Kota Pontianak dengan tingkat BOR tertinggi di Kalbar. “Setiap hari kasus konfirmasi Covid-19 baru di Kota Pontianak selalu tinggi dan ini tidak menutup kemungkinan BOR rumah sakit akan terus meningkat. Sehingga akan mencapai 80 persen atau lebih yang berarti akan berada pada zona merah,” ujarnya.