34 Ribu Pendamping Desa Resmi Terdaftar Dalam Program Jamsostek
BPJamsostek juga memiliki kewajiban untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada para pekerja di lingkungan Kementerian dan Lembaga
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sepekan sudah pasca terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek langsung tancap gas dengan menjalin komitmen bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi.
• Berikan Perlindungan PMI di Kalbar, BPJS Ketenagakerjaan Maksimalkan Melalui BPJamsostek
Sebanyak 34.449 pekerja berstatus Tenaga Profesional Pendamping (TPP) desa, 1.039 pegawai Non-ASN. Selain itu, sebanyak 39.844 pekerja di jajaran pegawai BUMDES juga ikut terdaftar pada program yang sama.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, melakukan langsung penandatanganan MoU bersama dengan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, di kantor Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.
• Jamsostek Kapuas Hulu Sebut Banyak Karyawan Perusahaan Sawit di PHK
Dalam press rilis yang tribunpontianak.co.id kutip pada Senin 12 April 2021 disebutkan dalam kegiatan yang sama, dilanjutkan pula penandatanganan PKB.
Antara Zainudin, Direktur Kepesertaan BPJamsostek dengan Jajang Abdullah, PLT Kepala Badan Pengembangan SDM, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Abdul Halim Iskandar dalam sambutannya mengatakan, dirinya mewakili seluruh pendamping desa mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo atas apresiasi dan perhatian yang diberikan melalui terbitnya Inpres optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
• Presiden Teken Inpres Perintahkan Seluruh Elemen Dukung BPJamsostek
“Hari ini menjadi hari yang baik dikarenakan menjalang bulan Ramadan, pendamping desa secara resmi sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.
"Dengan terdaftarnya mereka tentu urusan jaminan sosialnya sudah selesai, mereka dapat kerja lebih tenang dan tentu harapannya kinerja mereka akan optimal,” ungkap Iskandar.
• Paritrana Award 2020 Digelar, BP Jamsostek Imbau Pemda Dukung Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Dirinya menambahkan, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi akan terus mengawasi jalannya program jamsostek terhadap pegawai pemerintah Non-ASN, pihaknya pun akan memfasilitasi agar apa yang menjadi hak dari peserta ketika resiko terjadi akan dipenuhi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Perjanjian kerjasama ini mengatur ruang lingkup kerjasama yang dilakukan antara kedua belah pihak, seperti hak dan kewajiban masing-masing dalam menjalankan Inpres Nomor 2 Tahun 2021.
• BLT JAMSOSTEK Tahap 3 Cair Jumat 11 September 2020, BLT Ketenagakerjaan 3,5 Juta Pekerja Segera Cair
Sesuai dengan Inpres tersebut, Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi harus mendorong seluruh ekosistem pedesaan tidak terkecuali tenaga pendamping profesional di desa untuk terdaftar aktif sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Secara umum tenaga pendamping profesional di desa ini merupakan Non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang ada di seluruh Kementerian untuk terdaftar dalam program Jamsostek.
• Cara Klaim JHT BP Jamsostek Daring
Selain itu, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi juga harus menyampaikan data tenaga pendamping profesional yang di desa yang akan didaftarkan pada program Jamsostek.
Hal ini dimaksudkan untuk selalu dilakukan rekonsiliasi data secara periodik setiap bulannya untuk perlindungan atas 3 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKm).