34 Ribu Pendamping Desa Resmi Terdaftar Dalam Program Jamsostek

BPJamsostek juga memiliki kewajiban untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada para pekerja di lingkungan Kementerian dan Lembaga

Editor: Nina Soraya
TRIBUN/FILE
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, melakukan langsung penandatanganan MoU bersama dengan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar. 

Penandatanganan ini selain merupakan bentuk kepatuhan atas perintah Presiden RI, juga sebagai bentuk kepedulian Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi terhadap para pekerja Non-ASN di lingkungan Kementerian.

sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Cek Nama Terdaftar BPJS | BP Jamsostek Setor 3,5 Juta Nomor Rekening

“Hal ini patut diapresiasi karena kerjasama ini merupakan yang pertama setelah diterbitkannya Inpres 2/2021 oleh Presiden Jokowi,” terang Anggoro.

Dirinya berharap tindakan serupa dapat segera dilakukan di Kementerian dan Lembaga yang lain agar bisa berakselerasi dalam melaksanakan perintah Presiden RI dalam Inpres Nomor 2/2021.

Direksi BPJAMSOSTEK Baru Target Ciptakan Digitalisasi Jamsos

Sebagai badan penyelenggara, BPJamsostek sudah tentu memiliki tugas tersendiri yaitu memberikan perlindungan kepada para pekerja sebagai tugas utamanya.

Selain itu, BPJamsostek juga memiliki kewajiban untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada para pekerja di lingkungan Kementerian dan Lembaga seiring dengan meningkatkan kualitas layanan kepada peserta.

Menurut Anggoro hal ini sudah menjadi tanggung jawab BPJamsostek dalam memberikan informasi yang jelas dan lengkap mengenai program dan manfaat yang akan diterima oleh pekerja.

Pekerja Media di Kabupaten Sanggau Terima Vaksin Corona Dosis Kedua

“Saya sudah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran untuk menindaklanjuti Inpres ini, termasuk di dalamnya secara gencar melakukan sosialisasi dan edukasi terkait program Jamsostek,” tegasnya.

Kepala Kepersertaan Khusus sekaligus PPs Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Rudiansyah menjelaskan dengan terbitnya Inpres ini menjadi bentuk kepedulian pemerintah dalam hal perlindungan sosial terutama para pekerja formal dan informal.

Program Relaksasi BPJAMSOSTEK Resmi Berakhir

Dengan dilakukannya MoU di tingkat kementerian diharapkan daerah-daerah untuk melaksanakan apa yang disampaikan oleh Menteri Desa PDT dan Transmigrasi yaitu seluruh ekosistem pedesaan (masyarakat pekerja informal baik petani, pedagang, nelayan dan lainnya).

Tidak terkecuali tenaga pendamping profesional di desa untuk terdaftar aktif di BP Jamsostek.

"Terhadap BUMDes yang ada di desa diharapkan bisa bekerja sama dengan BPJamsostek untuk dapat memajukan BUMDes dengan menjadi rekanan dalam akuisisi peserta khususnya desa masing-masing," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved