Jamsostek Kapuas Hulu Sebut Banyak Karyawan Perusahaan Sawit di PHK
Dwi menjelaskan, pada tahun 2019 pencairan JHT hanya 490 kasus dengan total uang yang dicairkan sebesar Rp 2,5 miliar. Sementara sepanjang tahun 2020
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Sejak di masa pandemi Covid-19 tahun 2020, KCP BP Jamsostek Kabupaten Kapuas Hulu membeberkan bahwa banyak Karyawan Perusahaan Sawit di Kapuas Hulu telah di pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pihak perusahaan tersebut.
Kepala KCP BP Jamsostek Kapuas Hulu Dwi Nugroho menyatakan, diketahui nya banyak karyawan perusahaan sawit di PHK karena tingginya klaim jaminan hari tua (JHT) ke pihak BP Jamsostek.
"Jadi kami melakukan pelayanan secara online, sehingga masyarakat dengan mudah melakukan proses pencairan JHT dengan tidak harus datang kesini," ujarnya, Selasa 12 Januari 2021.
Dwi menjelaskan, pada tahun 2019 pencairan JHT hanya 490 kasus dengan total uang yang dicairkan sebesar Rp 2,5 miliar. Sementara sepanjang tahun 2020 pencairan JHT sebanyak 1.410 kasus dengan total dana yang dicairkan sebesar Rp9,6 milyar.
Baca juga: Kajati Ingatkan Jaksa Pastikan Pembangunan di Kapuas Hulu
"Setiap hari selalu ada yang mengajukan klaim JHT, rata - rata yang mengajukan klaim JHT ini dari karyawan perusahaan perkebunan sawit, dimana perharinya ada 5 - 15 orang yang mengajukan klaim JHT," ucapnya.
Dwi memprediksi tahun 2021, klaim JHT akan terus melonjak jika masih dalam suasana Covid- 19 seperti ini.
"Selain klaim JHT yang mereka cairkan, ada juga program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang mereka bayarkan sepanjang 2020," ujarnya.
Kemudian, untuk JKM ada 17 kasus dengan total uang yang dicairkan Rp 624 juta. Sementara JKK ada 13 kasus dengan dana yang sudah dicairkan sebesar Rp 43 juta.
"Kami mengimbau jika ada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mengklaim program jaminan baik itu JHT, JKM, JKK dan JP harus melengkapi data sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) supaya klaim yang diajukan mereka nanti prosesnya dapat dilakukan lebih cepat," ungkapnya. (*)