BLT JAMSOSTEK Tahap 3 Cair Jumat 11 September 2020, BLT Ketenagakerjaan 3,5 Juta Pekerja Segera Cair
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 3,5 juta data rekening calon penerima BLT Rp 600 ribu tahap III.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar baik bagi para karyawan yang belum menerima bantuan subsudi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) tahap 1 dan pencairan tahap 2.
Sudah ada kejelasan kapan pencairan BLT Ketenagakerjaan atau Jamsostek tahap 3.
Rencananya pencairan BLT tahap 3 kepada karyawan ini dimulai 11 September 2020 besok.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 3,5 juta data rekening calon penerima BLT Rp 600 ribu tahap III.
Artinya, tak lama lagi pekerja dengan penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan akan menerima BLT Rp 600 ribu tahap III dari pemerintah
• Komisaris Tribun Pontianak Turut Berduka: Selamat Jalan Bapak Jakob Oetama, Pendiri Kompas Gramedia
Dilansir Kompas.com, Kemnaker sudah menerima 9 juta data rekening calon penerima bantuan subsidi upah (BSU).
Dengan rincian, tahap I sebesar 2,5 juta data nomor rekening dan tahap II sebesar 3 juta data nomor rekening penerima BLT Rp 600.000.
"Saat ini, data yang diterima dari tahap I dan II sebagian telah berhasil disalurkan kepada penerima dan sebagian yang lain masih dalam proses," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Mekanisme penyaluran BSU tahap 3 pun masih sama dengan tahap-tahap sebelumnya.
Lantas, kapan pencairan BLT Rp 600 ribu Tahap III?
Jadwal pencairan BLT subsidi gaji Rp 600.000, akan dilakukan mulai 4 hari ke depan atau dimulai pada Jumat, 11 September 2020.
Sesuai petunjuk teknis, Kemnaker memiliki waktu empat hari untuk melakukan check list data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelum nantinya menyerahkan data yang lolos verifikasi ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Selanjutnya, KPPN akan memberikan dana BSU bantuan Rp 600.000 kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
"Ya kalau di juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknisnya (petunjuk teknis) kami ada waktu empat hari untuk melakukan checklist."
"Jadi kalau dihitung 4 hari (sejak) kemarin berarti Jumat ya (ditransfer)," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (9/9/2020).