Dugaan Tipikor Suryadman Gidot

POPULER - Korban & Simbiosis Mutualisme, Argumen JPU vs Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Dugaan Suap Gidot

Pembacaan tuntutan berlangsung saat sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, Selasa (7/1).

Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FERRYANTO
Sidang kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bengkayang Non Aktif Suryadman Gidot. Selasa (7/1/2020) Tribun Pontianak Ferryanto.   

Luki menyebut dalam perkara ini pihak penyuap dan penerima suap memang saling membutuhkan.

"Jadi memang, konteksnya tahu sama tahu, butuh sama butuh, kalau dalam istilah biologi ada simbiosis mutualisme," katanya.

"Aleksius membutuhkan uang untuk kepentingan anggaran yang bakal disetorkan ke bupati. Sementara dari pihak kontraktor punya kepentingan untuk mendapatkan proyek, dengan mendapatkan proyek, nantikan ada keuntungan yang diharapkan dia peroleh," jelasnya.

Menanggapi tuntutan JPU, penasihat hukum terdakwa Pandus, Zakarias, menyatakan bahwa pihaknya menilai tuntutan tersebut tidak tepat dan tidak logis. Ia menekankan bahwa kliennya merupakan korban pada kasus ini.

"Kita akan melakukan pembelaan pada tahap pledoi, kita akan tetap meminta kepada majelis hakim bahwa terdakwa untuk di bebaskan, karena intinya terdakwa inikan korban penipuan, bukan kasus gratifikasi," ujarnya.

Zakarias menyampaikan dalam kasus ini, kliennya tidak memiliki niat untuk menyerahkan uang, namun dimintai uang.

"Beda halnya dengan kasus OTT yang lain, perkara yang saya tangani ini agak unik dan beda, di mana si terdakwanya dimintai sama pejabat sejumlah uang," katanya.

"Lain halnya sama OTT yang lain, mereka kan berusaha mendekati pejabat untuk menyerahkan uang, jadi pendapat kita yang penting kita minta bebaskan lah," papar Zakarias.

Pihaknya pun akan berupaya untuk mencari dalil-dalil, teori serta fakta hukum yang menguatkan bahwa kliennya merupakan korban.

"Suap inikan orang yang ingin menyerahkan untuk mendapatkan sesuatu. (Tapi) Ini kan tidak punya niat, yang punya niat pejabatnya, menjanjikan sesuatu yang tidak ada," ujarnya.

"Beda halnya kalau barang itu ada. Kalau barang itu ada, juga inisiatifnya ini kan dari pejabat, ini kan sama sekali tidak ada objeknya, sesuatu yang dijanjikan pejabat ini tidak ada, nol, nihil," jelas Zakarias.

Kuasa Hukum Suryadman Gidot, Muhammad Burhanuddin SH MH, mengaku tidak memonitor persidangan empat orang pihak swasta pada kasus suap yang menyangkut kliennya.

"Secara khusus, kami selaku lawyer tidak pernah datang langsung atau pun mengutus orang  untuk datang memantau sidang para terdakwa pemberi suap dimaksud," katanya, Selasa (07/01).

Ia pun meyakini jika pada persidangan terbuka tersebut akan menyajikan fakta yang sebenarnya terjadi.

"Kami percaya bahwa persidangan terbuka itu akan menyajikan fakta-fakta tentang apa yang sebenarnya terjadi, tentang apakah mereka pernah berhubungan langsung dengan klien kami terkait atas peristiwa hukum yang disidangkan tersebut atau tidak," paparnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved