Karolin: APBDes Tahun 2020 Harus Selesai Sebelum 31 Desember 2019

Untuk narasumber yakni Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ALFON PARDOSI
Bupati Karolin saat beri paparan di Bimtek APBDes Kabupaten Landak 

Karolin menerangkan, penetapan desa-desa yang berkinerja baik sebagai penerima alokasi kinerja tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat yang berdsarkan variabel dan indikator penilaian kinerja desa.

Yakni pengelolaan keuangan desa, pengelolaan dana desa, capaian output dana desa dan capaian hasil pembangunan desa (IDM).

Dari 156 desa di Kabupaten Landak, maka pemerintah telah menetapkan sebanyak 16 desa sebagai penerima alokasi kinerja dengan jumlah keseluruhan Rp 2.305.536.000.

"Dimana setiap desa mendapat alokasi sebesar Rp 144.096.000, ini merupakan prestasi yang harus diikuti desa lain yang ada di Kabupaten Landak," harapnya.

Bupati Landak menghimbau agar alokasi merata bagi seluruh desa dihitung sebesar 60 persen dari bagian hasil pajak dan retribusi daerah yang ditransfer ke desa, dimana berdasarkan hasil perhitungan, alokasi merata untuk tahun anggaran 2020 adalah sebesar Rp. 20,870,590.31 per desa.

"Saya ingin mengingatkan kembali agar pengelolaan dana-dana yang masuk ke desa ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawabannya dengan menggunakan aplikasi Siskeudes Versi 2.0.2 ini," tutup Karolin.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved