Karolin: APBDes Tahun 2020 Harus Selesai Sebelum 31 Desember 2019

Untuk narasumber yakni Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ALFON PARDOSI
Bupati Karolin saat beri paparan di Bimtek APBDes Kabupaten Landak 

Karolin: APBDes Tahun 2020 Harus Selesai Sebelum 31 Desember 2019

LANDAK - Bupati Landak dr Karolin Margret Natasa membuka secara resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020 di Aula Besar Kantor Bupati Landak pada Senin (4/11/2019) pagi.

Acara Bimtek Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Plt Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Landak.

Untuk narasumber yakni Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

Hadir juga pada kesempatan tersebut para OPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Landak, Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Kosultasi Perpajakan Ngabang, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak.

Seluruh Camat dan Tim Verifikasi Kecamatan se Kabupaten Landak, Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TAP3MD) Kabupaten Landak, Kepala Desa dan Kaur Keuangan Desa Se Kabupaten Landak.

Ketua panitia Agustina Titin SHut menyampaikan, diadakannya kegiatan tersebut bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2020.

Baca: UPDATE! Mantan Bupati Kapuas Hulu Abang Tambul Husein Ditahan di Rutan Kelas II Pontianak

"Tujuan pelaksanaan bimbingan teknis penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2020 ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, patisipatif, tertib dan disiplin anggaran," ujar Agustina Titin.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, adanya peran desa dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bupati Landak dr Karolin Margret Natasa berharap agar pemerintah desa lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan sumber daya alam yang dimiliki. Desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri.

Serta melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.

"Oleh karena itu, pemerintah desa diharapkan menjadi lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa," terang Karolin.

Selain itu, Karolin mengungkapkan salah satu sumber terbesar pendapatan dalam APBDes adalah dana desa yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi desa yang sudah mendapatkan kode desa dari kementerian dalam negeri.

Baca: Pihak BPN Belum Mengetahui Persoalan Terkait Adanya Ahli Waris Yang Akan Melaporkan

Baca: Rabu Ini UMK Landak Tahun 2020 Akan Dibahas

Yakni 74.954 desa berdasarkan Pemendagri nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa, termasuk di dalamnya 156 desa yang ada di Kabupaten Landak.

"Kebijakan dana desa ini diarahkan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa dan mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa agar desa dapat melakukan percepatan pembangunan," ungkap Karolin.

Karolin menerangkan, penetapan desa-desa yang berkinerja baik sebagai penerima alokasi kinerja tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat yang berdsarkan variabel dan indikator penilaian kinerja desa.

Yakni pengelolaan keuangan desa, pengelolaan dana desa, capaian output dana desa dan capaian hasil pembangunan desa (IDM).

Dari 156 desa di Kabupaten Landak, maka pemerintah telah menetapkan sebanyak 16 desa sebagai penerima alokasi kinerja dengan jumlah keseluruhan Rp 2.305.536.000.

"Dimana setiap desa mendapat alokasi sebesar Rp 144.096.000, ini merupakan prestasi yang harus diikuti desa lain yang ada di Kabupaten Landak," harapnya.

Bupati Landak menghimbau agar alokasi merata bagi seluruh desa dihitung sebesar 60 persen dari bagian hasil pajak dan retribusi daerah yang ditransfer ke desa, dimana berdasarkan hasil perhitungan, alokasi merata untuk tahun anggaran 2020 adalah sebesar Rp. 20,870,590.31 per desa.

"Saya ingin mengingatkan kembali agar pengelolaan dana-dana yang masuk ke desa ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawabannya dengan menggunakan aplikasi Siskeudes Versi 2.0.2 ini," tutup Karolin.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved