Jelang Pilkades Serentak, Pemkab Landak Adakan Sosialisasi dan Bimtek
Pemerintah Kabupaten Landak Melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DSPMPD), mengadakan Sosialisasi
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Madrosid
Jelang Pilkades Serentak, Pemkab Landak Adakan Sosialisasi dan Bimtek
LANDAK - Pemerintah Kabupaten Landak Melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DSPMPD), mengadakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019.
Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 ini, dilaksanakan pada tanggal 7-9 Agustus 2019 di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Landak.
Jumlah peserta yang hadir sebanyak 160 orang dari 50 desa di delapan Kecamatan yaitu kecamatan Ngabang, Sengah Temila, Sebangki, Menjalin, Mempawah Hulu, Jelimpo, Menyuke dan Kecamatan Mandor yang akan mengadakan Pilkades serentak.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai pemilihan kepala desa serentak yang akan dilaksanakan di 50 dlDesa di 8 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Landak kepada masyarakat dan pada khususnya untuk wilayah-wilayah kecamatan dan desa-desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa serentak.
Baca: Uskup Sintang Bangga Umat di Penyak Lalang Gotong-royong Bangun Gereja
Baca: Kisah Pembangunan Gereja Katolik Santo Petrus yang Butuh Waktu Hingga Sembilan Tahun
Baca: Lepas Takbir Keliling Idul Adha, Ini Harapan Sekda Ketapang
Plt Kepala DSPMPD Mardimo yang menyampaikan bahwa penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak tahun 2019 berprinsip demokratis yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Pelaksanaan dan penyelenggaraan pemilihan kepada desa tidak bisa disamakan sepenuhnya dengan pemilihan presiden, pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif, dikarenakan undang-undang dan peraturan yang berbeda.
"Untuk pemilihan kepala desa serentak aturan yang dipergunakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sedangkan pemilihan presiden, kepala daerah dan anggota legislatif menggunakan aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu," ujar Mardimo pada Jumat (9/8/2019).
Mardimo menegaskan, kegiatan ini juga untuk memberikan pemahaman yang mendalam dan teknis mengenai pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak kepada panitia pemilihan Kepala Desa.
"Adapun panitia yang terlibat di dalam suksesi pemilihan kepala desa serentak tahun 2019 ini ada 3 unsur panitia, panitia yang pertama yaitu Panitia Pemilihan Kepala Desa, Yang terdiri atas panitia pemilihan kepala desa tingkat Desa, panitia pemilihan kepala desa tingkat kecamatan dan panitia pemilihan kepala desa tingkat kabupaten," jelas Mardimo.
"Panitia ke dua adalah panitia pengawas pemilihan kepala desa, yang terdiri atas panitia pemilihan kepala desa tingkat kecamatan dan panitia pemilihan kepala desa tingkat kabupaten, dan yang terakhir atau yang adalah panitia penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa, yang terdiri atas panitia penyelesaian sengketa tingkat kecamatan, panitia penyelesaian sengketa tingkat kabupaten dan tim independen," tambahnya.
Bupati Landak dr Karolin Margret Natasa mengapresiasi kegiatan sosialisasi dan bimtek yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DSPMPD).
"Saya sangat mengapresiasi kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 ini, karena kegiatan ini adalah langkah yang tepat untuk berjalannya pemilihan Pilkades nanti," katanya.
Bupati Landak berharap semua pihak melaksanakan tugasnya dengan baik agar pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2019 bisa sukses berjalan dengan lancar.
"Sukses itu menjadi tanggung jawab kita semua, kunci sukses itu bukan hanya dari regulator dan pihak penyelenggara, tetapi terletak pada kita semua baik itu selaku regulator, penyelengara pemerintahan, panitia dan terlebih-lebih masyarakat selaku pelaku demokrasi," tukas Karolin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kegiatan-dspmpd-landak.jpg)