BREAKING NEWS - Polisi Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu di Sungai Pinyuh, Info Warga Jadi Petunjuk
AKP Shandy mengatakan awal penggrebekan WL berdasarkan informasi dari masyarakat, dimana ada seorang pria yang disinyalir menjadi pengedar sabu.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Ishak
BREAKING NEWS - Diduga Jadi Pengedar Sabu di Sungai Pinyuh, Seorang Pria Dibekuk Polisi
MEMPAWAH - Kapolsek Sungai Pinyuh, AKP Shandy WG Suawa memimpin operasi penangkapan seorang pria berinisial WL (23) di Jalan Pancasila, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalbar.
WL sudah menjadi target operasi atas dugaan kasus penyalahgunaan narkotika, di mana kuat dugaan dia adalah seorang pengedar sabu di kawasan Sungai Pinyuh.
"WL kita amankan pada Selasa (30/7/2019) dini hari, dimana saat di grebek kita menemukan satu plastik klip transparan yang berisi kristal putih diduga jenis sabu," ujarnya, kepada Tribun Jumat (2/8/2019).
Baca: Manfaatkan Jasa kargo Bandara, Polda Kalbar Gagalkan Suplai Sabu ke Pulau Jawa
Baca: Terungkap! Inilah Dalang Penyelundupan Sabu 2 Kg di Kalbar
Baca: Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar Bakal Musnahkan 2,2 Kg Sabu
AKP Shandy mengatakan awal penggrebekan WL berdasarkan informasi dari masyarakat, dimana ada seorang pria yang disinyalir menjadi pengedar sabu.
Dari informasi tersebut kata dia, pihaknya melakukan pengintaian, dan akhirnya saat digrebek didapatkan barang bukti berupa sabu-sabu.
Akhirnya, WL digiring ke Mapolsek Sungai Pinyuh beserta barang bukti guna pemeriksaan lebih dalam.
"Terduga pelaku ini kita sangkakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.
KISAH Gadis Belia Tebas 6 Tahun Korban Cabul Paman Kandung, Diajak ke Gunung hingga Ilmu Hitam
Nasib tragis dialami LV (17) yang mengalami tindak pencabulan oleh paman kandungnya sendiri. Pamannya merupakan adik kandung dari orangtua korban.
Pencabulan dilakukan selama enam tahun, sejak Ia masih duduk di sekolah dasar (SD) hingga sekarang kelas 3 SMA.
Saat itu usianya baru 11 tahun dan mengenyam pendidikan kelas 6 SD.
Pendampingan hukum telah diberikan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PeKa Kalimantan Barat (Kalbar) kepada warga Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas ini.
"Korban sempat berada di shelter, tapi sudah dikembalikan karena harus sekolah," kata Direktur LKBH PeKa Kalbar, Rosita Nengsih, Kamis (1/8/2019).
Pencabulan bermula saat korban yang masih berusia 11 tahun ini kerap diajak jalan oleh pelaku.
Baca: Sukiman, Anggota DPR Fraksi PAN Asal Kalbar Ditahan KPK! Tersangka Sejak 7 Februari 2019
Baca: Ini Kronologi Terungkapnya Kasus Narkoba Jaringan Malaysia, Kalbar dan Jawa Timur
Korban juga diajak ke sebuah tempat wisata seperti gunung di Kecamatan Tebas.
Korban didudukkan di atas batu.
Pelaku mengatakan kepada korban ingin memberikan ilmu hitam.
Kemudian untuk selanjutnya dia bilang, kalau hamil nanti harus dibuang.
Cara buangnya dipakai lagi, tetapi di tempat yang berbeda-beda.
Sampai terakhir ini, kalau malam pelaku kerap masuk ke kamar korban.
Walau pun pintu rumah dikunci, pelaku bisa masuk.
"Sampai ke kamar korban nanti dikunci kamar itu. Sekian menit dia pulang ke rumahnya," cerita Rosita.
Kelakuan pelaku yang kerap masuk ke kamar korban pernah kepergok oleh abang kandung korban.
Saat itu Abang korban tidur di kamarnya.
Sementara korban dan kakaknya tidur di luar depan televisi.
Pada malam itu pelaku masuk, namun yang didapati di dalam kamar justru abang korban.
Abang korban pun bertanya ada apa?
Pelaku menjawab ingin memberi tahu bahwa pintu belakang terbuka dan menolong untuk menutupnya.
Baca: BREAKING NEWS - Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun Agung Hercules Meninggal Dunia Kamis 1 Agustus 2019
Baca: Inilah Permintaan Terakhir Agus Hercules Sebelum Meninggal Dunia
Abang korban bahkan marah-marah kepada pelaku.
Namun waktu itu dia belum curiga pada pelaku.
Begitu kejadian itu, si abang langsung teringat bahwa pernah memergoki dia masuk.
Selama enam tahun pencabulan, korban tak pernah kedapatan hamil.
Namun pelaku sering menakuti korban dan mengatakan harus dibuang.
"Kau sekarang lagi hamil dan harus dibuang. Nanti dipakenya seolah-olah membuang gitu," ujar pelaku.
Teror Dukun Tiap Jam 01.00 WIB
Nasib tragis dialami remaja putri innisial LV (17), korban tindak pencabulan oleh paman kandung, di sebuah kampung Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).
Pamannya merupakan adik dari orangtua korban.
Pencabulan dilakukan dalam rentang waktu enam tahun, sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga kini kelas 3 SMA.
Saat pertama dicabuli panannya, usia LV baru 11 tahun dan mengenyam pendidikan kelas 6 SD.
Pendampingan hukum pun telah diberikan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PeKa Kalimantan Barat (Kalbar), kepada warga Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas tersebut.
"Korban sempat berada di shelter, tapi sudah dikembalikan karena harus sekolah," kata Direktur LKBH PeKa Kalbar, Rosita Nengsih, Kamis (1/8/2019).
Baca: Bupati Karolin Apresiasi Kegiatan Bursa Inovasi Desa di Sengah Temila
Baca: Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar Bakal Musnahkan 2,2 Kg Sabu
Pencabulan oleh pamannya akhirnya terhenti ketika kakak kandung korban yang baru datang dari Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) melihat isi chat percakapan di handphone antara korban dan pamannya, Sabtu (20/7/2019) lalu.
Dalam chat percakapan, pamannya yang meminta korban membuka pintu kamar.
Selama ini korban sering tidur sendiri di kamar.
Rumah yang bersebelahan membuat pelaku kerap kali datang ke rumah korban setiap pukul 01.00 dini hari WIB.
Pelaku masuk beberapa menit, lalu pulang ke rumah.
Padahal orangtua korban berada di dalam rumah yang sama.
Pelaku yang dikenal sebagai tukang urut dan dukun ini bahkan sering mengancam korban untuk tidak memberitahu kepada siapa pun.
"Pamannya itu sudah punya istri dan tiga anak, bahkan sudah punya menantu. Umurnya 46 tahun," kata Rosita.
Begitu kakaknya membaca isi percakapan chat, korban diminta untuk bicara yang sebenarnya.
Setelah itu kakak korban menelpon abang kandung korban.
Pukul 01.00 dini hari, korban yang merupakan anak bungsu dari lima saudara ini didampingi abangnya melapor ke Polsek Tebas.
"Tapi oleh Polsek disuruh pulang, paginya baru dilengkapi," tutur Rosita.
Diduga Manfaatkan Warung Kopi Untuk Jual Beli Sabu, Seorang Pria Dibekuk Polisi di Toho
Penangkapan terhadap pengedar sabu juga berhasil dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Toho jajaran Polres Mempawah.
Seorang pria berinisial ST (29) yang diduga menjadi pengedar sabu di wilayah Toho, Kabupaten Mempawah, dibekuk pada Kamis (1/8/2019).
ST diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Kumpang, Desa Sepang, Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah.
Kapolres Mempawah, AKBP Didik Dwi Santoso melalui Kapolsek Toho, Ipda Dede membenarkan penangkapan tersebut.
Dia menjelaskan, bahwa awal mula ditangkapnya ST berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di suatu warung kopi sering terjadi transaksi jual beli narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Toho melakukan serangkaian penyelidikan.
Baca: Polda Kalbar Jalin Kerja Sama dengan Kepolisian Malaysia untuk Cegah Peredaran Narkoba Antar Negara
Baca: Ditresnarkoba Ungkap TPPU dari Perkara Narkoba, Ini Nama Tersangkanya
"Ternyata benar, kuat dugaan kita ada transaksi narkoba di warung kopi tersebut, sekitar pukul 17.30 WIB kita kemudian langsung melakukan penggeledahan," ujarnya.
Hasil dari penggeledahan tersebut, pihak kepolisian menemukan narkotika golongan satu jenis sabu seberat 0.37 gram, dan alat hisap sabu berupa bong, beserta korek api.
Baca: Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar Bakal Musnahkan 2,2 Kg Sabu
Baca: Komix Herbal Dukung BNN Kota Pontianak Gelar Senam Sehat Anti Narkoba di Puncak Peringatan HANI 2019
Barang-barang tersebut dikuasai oleh ST yang kemudian langsung dibekuk dan diamankan di Mapolsek Toho beserta barang bukti.
"Terduga pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolsek Toho beserta barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
ST diancam dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.