Sukiman, Anggota DPR Fraksi PAN Asal Kalbar Ditahan KPK! Tersangka Sejak 7 Februari 2019
Anggota Komisi XI DPR Fraksi PAN Sukiman akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7-2-2019.
Sukiman, Anggota DPR Fraksi PAN Asal Kalbar Ditahan KPK! Tersangka Sejak 7 Februari 2019
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Fraksi PAN Sukiman akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Februari 2019.
Sukiman merupakan tersangka kasus suap terkait pengurusan dana perimbangan di Kabupaten Pegunungan Arfak periode tahun 2017-2018.
Pantauan Tribunnews.com, Sukiman keluar dari Gedung Merah Putih KPK pukul 17.19 WIB.
Mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol, dia melempar senyum kepada pewarta yang menunggu kehadirannya.
"Makasih ya, mohon doanya semoga semuanya cepat selesai," kata Sukiman sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menginformasikan, Sukiman dijebloskan ke dalam Rutan C1 KPK.
"Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di C1," ujar Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Anggota Komisi XI DPR Fraksi PAN Sukiman dan Pelaksana Tugas dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba sebagai tersangka.
Tersangka Sukiman selaku anggota DPR 2014-2019 diduga menerima sesuatu, hadiah, atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Pihak Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan dana Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan.
Pada proses pengajuan, Natan Pasomba bersama-sama pihak rekanan (pengusaha) melakukan pertemuan dengan pegawai Kementerian Keuangan untuk meminta bantuan.
Pihak pegawai Kementerian Keuangan kemudian meminta bantuan kepada Anggota DPR, Sukiman.
Baca: Sukiman Tersangka KPK, Pengamat: Mesti Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Baca: Yakin Tidak Bersalah, Sukiman Tepis Isu Pelimpahan Suara di Pemilu DPR RI
Diduga, terjadi pemberian dan penerimaan suap terkait dengan alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus/Dana Alokasi Umum/Dana Insentif Daerah untuk Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun Anggaran 2017-2018.
Pemberian dan penerimaan suap ini dilakukan dengan tujuan mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.