Mantan Kades Bentunai Selakau Ditetapkan Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai 1 Miliar
Kajari Sambas melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Amirudin mengatakan, hasil pemeriksaan dan alat bukti yang pihaknya peroleh tim penyidik
Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Seorang oknum mantan Kepala Desa Bentunai, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat berinisial P ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas, Kamis 11 September 2025.
Penetapan tersangka dilakukan usai P diperiksa sekitar 1 jam oleh penyidik Kejari Sambas. Ia resmi mengenakan rompi merah dan ditahan di Rutan Kelas II B Sambas untuk menjalani proses hukum.
Tersangka P diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD)/ADD selama menjabat kepala desa Bentunai periode 2020 hingga 2023. Hasil pemeriksaan kerugian negara dari perbuatan tersangka mencapai 1 miliar Rupiah.
Kajari Sambas melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Amirudin mengatakan, hasil pemeriksaan dan alat bukti yang pihaknya peroleh tim penyidik menetapkan seorang tersangka P yang merupakan mantan kepala desa.
"Sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Desa Bentunai, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas tahun anggaran 2020 tahun 2021 dan 2022 dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yaitu berupa keterangan saksi, petunjuk, surat dan barang bukti yang telah disita atau yang diperoleh tim penyidik pada hari ini tim penyidik menetapkan satu orang tersangka dengan inisial P," kata Kasi Pidsus Kejari Sambas Amirudin.
• 2 Bus Membawa Kafilah MTQ Sambas Menuju Kapuas Hulu, Heroaldi Harap Raih Rangking Terbaik
Amirudin menjelaskan, tersangka P selaku Kepala Desa Bentunai Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas Kalimantan Barat tahun anggaran 2020-2021 dan 2022.
Dia mengungkapkan, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka P, antara lain yaitu melakukan pencairan dana desa secara langsung tanpa prosedur yang sah, membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, melakukan mark-up anggaran kegiatan.
"Serta dana dari hasil tindak pidana korupsi tersebut tersangka gunakan untuk kepentingan pribadi dan bisnis pribadi tersangka P," katanya.
Dia menyebutkan, kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut merupakan mencapai lebih Rp562 Juta.
"Kemudian kerugian uang negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Desa Bentunai diperkirakan senilai kurang lebih Rp562.276.379,60," ujarnya.
Dia merincikan jumlah kerugian tersebut meliputi dugaan korupsi anggaran tahun 2020 terdapat dana sebesar Rp171.103.527,05, tahun 2021 terdapat dana sebesar Rp165.012.110,82 dan tahun 2022 dana sebesar Rp226.160.741,73.
Dia juga menambahkan, selain itu kerugian negara juga terdapat pada tahun anggaran 2023 mencapai lebih dari 300 juta Rupiah yang dilaporkan melalui Kacabjari Pemangkat.
"Saat ini sedang dilakukan proses perhitungan kerugian negara yang mencapai lebih 300 juta Rupiah, dilaporkan di Kacabjari Pemangkat," ungkapnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan saat ini tim penyidik menetapkan tersangka P dengan melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dia menambahkan, Kejari Sambas menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh para desa untuk mengelola dana Desa secara jujur akuntabel dan demi kepentingan masyarakat," tegasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Desa Bentunai
Kepala Desa
korupsi
Kejari Sambas
Sambas
Berita Terbaru Tribun Pontianak
Kalimantan Barat
Kalbar
Kamis 11 September 2025
Kasus Campak Merebak, Dinkes Pontianak Imbau Warga Segera Imunisasi |
![]() |
---|
Astra Motor Kalbar Tawarkan September Untung Promo Motor Honda Berlimpah |
![]() |
---|
Rokidi Berikan Apresiasi Atas Kontribusi dan Kinerja Bank Kalbar Kantor Cabang Sanggau |
![]() |
---|
Sekda Kalbar Pastikan Tidak Ada ASN di Lingkungan Pemprov Jadi Penerima Bantuan Orang Miskin |
![]() |
---|
Jelang MTQ Kalbar di Putussibau, Seluruh Instansi di Kapuas Hulu Bersih Lingkungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.