Ditresnarkoba Ungkap TPPU dari Perkara Narkoba, Ini Nama Tersangkanya
Lanjutnya, intinya jika harta benda itu di beli dengan bersumber dari hasil tindak pidana narkoba, maka itu jelas masuk dalam perkara TPPU.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
Ditresnarkoba Ungkap TPPU dari Perkara Narkoba, Ini Nama Tersangkanya
PONTIANAK - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar selain melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika, juga berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari perkara kasus tindak pidana narkotika.
Direktur Resnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Gembong Yudha menuturkan saat ini sudah ada satu perkara TPPU bersumber dari perkara tindak pidana narkotika yang di limpah ke kejati Kalbar.
"Satu perkara TPPU sudah P21, satu lagi yakni perkara TPPU narkotika tersangka Zakaria yang dengan barang bukti dua unit mobil yang diantaranya mobil mewah, segera akan kita P21 kan lagi,"ujar Gembong pada Kamis (1/8/2019)
Baca: Pengisian Pengurus Parpol Diharapkan Demokratis
Baca: Ini Kronologi Terungkapnya Kasus Narkoba Jaringan Malaysia, Kalbar dan Jawa Timur
"Sementara satu perkara TPPU lagi yang saat ini sedang dalam penyidikan dengan tersangka SE, tersangka ini memiliki mobil mewah , meski di situ tertera kepemilikan nama orangtua, tapi melakukan pembayaran angsuran bisa jadi tersangka SE, ini yang masih di lakukan penyidikan,"ujar Dir Resnarkoba.
Lanjutnya, intinya jika harta benda itu di beli dengan bersumber dari hasil tindak pidana narkoba, maka itu jelas masuk dalam perkara TPPU.
Dan kemudian, Gembong juga menuturkan selain itu ada lagi yang kasus narkoba yang sedang di selidiki untuk perkara TPPU, jika nanti terungkap segera akan di informasikan.
"Saat ini kita sedang tangani 4 perkara TPPU yang bersumber dari perkara tindak pidana narkotika,"pungkas Kombes Pol Gembong Yudha