Pencabulan di Kapuas Hulu
BREAKING NEWS: Bejat! Tiga Pemuda Cabuli Pelajar SMA di Kapuas Hulu, Rumah Kosong Saksi Bisu
Kasus tersebut berawal dari laporan seorang warga bernama HE merupakan warga Kedamin Hulu Kecamatan Putussibau Selatan
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Dhita Mutiasari
BREAKING NEWS: Bejat! Tiga Pemuda Cabuli Pelajar SMA di Kapuas Hulu, Rumah Kosong Saksi Bisu
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Tiga orang oknum pemuda Kecamatan Bika telah mencabuli seorang pelajar yang masih dibawah umur, merupakan pelajar disalah satu sekolah tingkat SMA di Putussibau.
Ketiga oknum pemuda tersebut yaitu, AR, AD, dan AL, merupakan warga Desa Nanga Manday, Kecamatan Bika. "Mereka sudah kami tangkap dan diamankan," ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Siko kepada wartawan, Selasa (15/1/2019).
Baca: Kronologis OTT Pungli Dana Bantuan Masjid oleh Oknum Pegawai Kemenag, Pelaku Minta Jatah Segini
Baca: Bank Indonesia Latih Ponpes untuk Kemandirian Ekonomi
Baca: Relawan Demokrasi KPU Kayong Utara Akan Bekerja Selama Tiga Bulan
Kasus tersebut berawal dari laporan seorang warga bernama HE merupakan warga Kedamin Hulu Kecamatan Putussibau Selatan ke Mapolsek Putussibau Selatan, melaporkan kejadian Tindak Pidana Persetubuhan anak dibawah umur, Selasa (15/1/2019).
Pelajar tersebut di cabuli dua kali masing-masing di rumah kosong yang menjadi saksi bisu.
"Korban bernama RG berusia 16 tahun seorang pelajar disalah satu sekolah tingkat SMA di Putussibau. Korban dicabuli pelaku di dua tempat, yaitu rumah kosong milik Rb yang terletak di Desa Bika Kecamatan Bika, Sabtu (12/1/2019) pukul 18.30 WIB, dan dan rumah miliknya Il, di Jalan Lintas Selatan, Desa Kedamin Darat Kecamatan Putussibau Selatan, Minggu (13/1/2019) pukul 05.00 WIB," ungkapnya.
Gadis 13 Tahun Dicabuli Ayah Kandung di Ketapang
Peristiwa serupa baru-baru ini juga terjadi di Kabupaten Ketapang.
Gadis 13 Tahun Dicabuli Ayah Kandung, Modus S dan Sepenggal Kisah Menyambut Natal
Bunga (nama samaran) mungkin tak menyangka sosok yang seharusnya menjadi pelindung berubah membawa kepahitan dalam hidupnya.
Baca: Bank Indonesia Latih Ponpes untuk Kemandirian Ekonomi
Baca: Wanita Dimaki Usai Ungkap Fakta Prabowo Pidato Pakai Teleprompter, Gus Nadir: Padahal Bukan Aib
Baca: Pimpinan Nurul Iman Harap Ponpes di Kalbar Mandiri Tak Bergantung Proposal
Gadis berusia 13 tahun ini harus menjadi korban dari nafsu orang yang sangat dicintainya.
Bunga menjadi korban tak senonoh dari ayah kandungnya berinisial S (37).
Peristiwa memilukan itu pun berujung kasus hukum.
Jajaran Polsek Sandai mengamankan S pelaku pencabulan ) terhadap anak kandungnya sendiri bernama Bunga (nama samaran)
Polsek Sandi mengamankan pelaku pada pada Jumat (11/01/2019) sekitar pukul 17.00 wib di Jalan Bina Desa, Desa Sandai, Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang.
Baca: Lantik 11 Kades Ramlana Minta Jalankan Tupoksi Selaras Dengan Pemda
Baca: Ramlana Minta Kades Jalankan Tupoksi Selaras Dengan Pemda
Baca: Terciduk Sebarkan Hoaks, Empat Pelajar di Sekadau Ini Sampaikan Permintaan Maaf
Kapolres Ketapang AKBP Yuri Nurhidayat ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap S.
Yuri juga membenarkan terlah terjadi kasus pencabulan ayah terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur tersebut.
Yuri menceritakan kronologis dugaan pencabulan ayah terhadap anak kandungnya.
"Berdasarkan keterangan korban bahwa pada suatu hari di bulan Desember tahun 2018 kira-kira sebelum perayaan Natal dirinya telah diajak oleh bapak kandungnya untuk keladang mencari sayur," kata Yuri kepada Tribunpontianak.co.id, Sabtu (12/1/2019).
Baca: Catat Jam Pelayanan Samsat Singkawang
Baca: Fahri Hamzah Sebut Pidato Kebangsaan Prabowo Gagal
Baca: 94 Calon Relawan Demokrasi KPU Kayong Utara Lolos Seleksi Administasi
Rupanya ajakan tersebut memiliki niatan terselubung dari pelaku.
Pelaku membawa korban ke pondok di ladang mereka.
"Sesampainya di sebuah pondok korban kemudian mendapatkan perlakuan tak senonoh dari ayahnya," lanjut Kapolres.
Kapolres mengungkapkan saat itu korban hanya bisa pasrah atas perbuatan dari pelaku.
Pelaku sempat mengancam korban jika tak memenuhi permintaannya termasuk juga ancaman agar tidak menceritakan peristiwa tersebut.
"Korban mengaku bahwa dirinya dipaksa dan diancam oleh bapak kandungnya agar tidak bercerita kepada siapapun," tegas Yuri.
Atas kejadian tersebut pelaku telah diamankan pihak kepolisian saat berada dikediamannya.
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Ketapang.
Selanjutnya pelaku diserahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Ketapang untuk proses lebih lanjut.
Baca: Polemik Jaringan SUTT, Kompensasi yang Diberikan PLN Bervariasi
Baca: Catat Jam Pelayanan Samsat Singkawang
Baca: LIVE STREAM Asian Cup AFC Palestina Vs Yordania, LIVE Fox Sports Asia Jam 20.30 WIB
Ancaman Hukuman Pelaku Cabul di Jongkong
Di Kapuas Hulu juga terungkap kasus kekerasan seksual melibatkan anak bawah umur.
Hal ini diungkapkan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu Ambo Rizal menyatakan, untuk kasus pencabulan yang dilakukan oleh warga Desa Jongkong Pasar, Kecamatan Jongkong terhadap enam orang anak dibawah umur, kasusnya kini masuk tahap dua di Kejari Kapuas Hulu.
"Kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Putussibau. Pelaku adalah bernama dengan berinisial SAP terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Karena terkena pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat 1 tentang persetubuhan atau pencabulan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (9/1/2019).
Baca: Daftar Nama Klub Sepak Bola di Pontianak, Apa Klub Favoritmu?
Baca: Kopi Tiam Hoki Ngabang, Sajikan Minuman dan Aneka Makanan Halal
Baca: Bupati Lantik 11 Kades Wilayah Kabupaten Mempawah, Inilah Desa-desanya!
Terjadinya peristiwa pencabulan ini pada awal tahun 2017, ada dua perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku yang waktunya berdekatan. Tahun 2018 pelaku juga melakukan pencabulan.
"Awalnya diketahui perbuatan pelaku ini hanya satu orang, namun dari hasil pengembangan hasil penyidikan kawan-kawan Kepolisian Polres Kapuas Hulu, ternyata ada 5 anak lain yang dicabulinya," ucapnya.
Sedangkan lokasi, pelaku melakukan pencabulan ada beberapa tempat. Mulai dari didalam rumah, gudang dan semak-semak diwilayahnya. Dari enam korban pencabulan ini dan sesuai berkas perkara.
"Diketahui bahwa pelaku ini sudah ada memasukan kemaluannya ke bagian kemaluan korban. Ada juga korban yang hanya diraba-raba kemaluannya. Karena hasil dari epipertum, diketahui bahwa kemaluan para korban ini selaput daranya sudah tidak ada," ungkapnya.
Baca: Jadwal Piala Super Italia (Live) TVRI Juventus vs Ac Milan, Prediksi, Head to Head & Skor Akhir
Baca: Warga Yang Terkena Jaringan SUTT Tak Sepakat Kompensasi Ganti Rugi dari PLN, Ini Penyebabnya
Baca: Sulasti, Komisioner KPPAD Kalbar yang Bersemangat Kerja Sosial
Modus Tipu Muslihat Pada Kasus Pencabulan di Sambas
Kasus pencabulan juga sempat menghebohkan Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Raden Real Mahendra, melalui Kapolsek Pemangkat Kompol Bagio mengatakan kasus pencabulan kembali terjadi di Pemangkat.
Kompol Bagio menjelaskan, sebelumnya pihak Polsek Pemangkat telah menerima Laporan Polisi Nomor : LP/04/I/2019/Kalbar/Res Sbs/Sek Pmk, tanggal 05 Januari 2019.
Tentang Tindak Pidana Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan perbuatan cabul.
"Kita sebelumnya telah menerima laporan terkait dengan hal ini (Pencabulan)," ujarnya, Selasa (08/01/2019).
Baca: Link LIVE STREAM Asian Cup Australia Vs Suriah, LIVE Free Fox Sports Asia Jam 20.30 WIB
Baca: Daftar Benda Cagar Budaya Kabupaten Kubu Raya, 4 Di Antaranya Belum Dilestarikan
Ia menjelaskan, dalam kesempatan itu pihak Polsek telah mengamankan HR (33) yang bekerja sebagai petani.
"Yang diamankan itu Inisialnya HR (33) dan korban adalah IJ (16)," kata Kapolsek.
Untuk diketahui, kejadian yang menimpa IJ (16) itu terjadi di rumah kontrakan terlapor (HR) yang beralamat di Pemangkat dan satu kali lagi dirumah terlapor lainnya.
Kompol Bagio menjelaskan, kejadian itu terjadi dua kali dengan rentang waktu yang berbeda.
Menurutnya, pernah terjadi pada 2011 lalu, dan yang kedua terjadi pada 2015.
"Benar, pada 2011 bulan dan tanggal tidak ingat di sebuah rumah telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak kandung pelapor yang berinisial IJ yang pada saat ini masih berumur 16," bebernya.
Baca: Polisi Geledah Kanwil Kemenag NTB usai OTT Staff Kemenag Terkait Pembangunan Masjid Pascagempa
Baca: PLN dan Warga Mediasi Terkait Pembangunan Jaringan SUTT
"Pelaku dan terlapor HR (33) yang merupakan suami pelapor dan ayah tiri korban dan yang kedua terjadi pada 2015 bulan dan tanggal tidak ingat dirumah terlapor yang beralamat di Pemangkat" terangnya.
Penangkapan tersangka HR dilakukan di rumahnya, dan pada saat di tangkap tersangka tidak melakukan perlawanan. Penangkapan itupun dilakukan pada Sabtu (5/1/2018) sekira pukul 17.00 Wib.
Oleh karenanya, tersangka akan di sangkakan Pasal 81 ayat (1 ), ayat (3) dan Pasal 82 ayat ( 1 ), ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 KUHP.
Baca: Fakta Baru, Tarif Rp 80 Juta, Ternyata Vanessa Angel Hanya Terima Rp 35 Juta
Baca: Artis Zaskia Mecca Terkena Musibah, Keracunan Makanan Hingga Dibawa ke Rumah Sakit
Kalbar Peringkat 8 Nasional
Kalbar menduduki peringkat ke-8 di Indonesia atas kasus tertinggi kejahatan seksual terhadap anak.
Hal itu berdasarkan kepada rating yang dikeluarkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat.
Sementara itu, menurut data yang dikeluarkan oleh KPPAD Kalbar, sampai Agustus 2018 sudah ada 9 laporan resmi yang masuk.
Laporan atas kasus kejahatan seksual itu terjadi di seluruh Kalimantan Barat.
Dimana Kota Pontianak pun masuk sebagai penyumbang terbesar dengan 7 kasusnya.
Hal itu diungkapan Nani Widaryani selaku Komisioner KPPAD Kalbar saat ditemui di kantornya, Senin (3/9/2018).
Dijelaskannya, data tersebut didapatkan atas kasus yang dilaporkan ataupun diadukan langsung ke KPPAD.
Baca: Tim Monep Koni Kalbar Panggil Pengurus Cabor Jelang Pra PON
Dan data tersebut belum termasuk temuan langsung oleh KPPAD Provinsi terhadap jumlah kasus yang terjadi di Lembaga Permasyarakatan (LP) anak Kalbar.
"Data yang saya berikan itu adalah data untuk kasus pengaduan langsung kepada kami," tuturnya.
"Setelah kita melihat langsung ke LP anak Kalbar itu ternyata ada 53 anak yang sedang menjalani masa hukuman dan sekitar 15 orang itu melakukan tindak kejahatan seksual terhadap sesama anak," tambah Nani.
Setelah diteliti oleh KPPAD Kalbar, sebagian besar kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh anak terhadap anak itu terjadi akibat pola asuh yang yang salah dari orangtua.
"Sebagian besar itu kasusnya kejahatan seksual sesama anak, baik mereka itu kerabat, tetangga, ataupun teman sekolah. Kenapa bisa terjadi? Ya karena pola asuh orangtua yang pastinya," tuturnya.
Nani mengungkapkan faktor lainnya didasari oleh faktor ekonomi yang membuat orangtua sibuk bekerja dan tidak memiliki waktu terhadap anak.
"Akhirnya anakpun memiliki waktu bermain yang banyak sesama teman baik itu langsung maupun lewat gadgetnya," tambah Nani. (Sahirul Hakim/ M Wawan Gunawan/Nur Imam Satria)
Yuk Follow Akun Instagram tribunpontianak: