PLN dan Warga Mediasi Terkait Pembangunan Jaringan SUTT

Sejumlah warga tak sepakat dengan kompensasi atas tanah, bangunan dan tanaman yang terkena ROW SUTT Jalur Sanggau–Sekadau.

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIVALDI ADE MUSLIADI
Mediasi yang dilakukan di Kantor Camat Sekadau Hilir. Sejumlah warga dari Desa Sungai Kunyit dan Ensalang yang tak sepakat dengan nilai kompensasi dari PLN hadir dalam mediasi tersebut. 

PLN dan Warga Mediasi Terkait Pembangunan Jaringan SUTT
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Sejumlah warga tak sepakat dengan kompensasi atas tanah, bangunan dan tanaman yang terkena ROW SUTT Jalur Sanggau–Sekadau.

Mediasipun dilakukan di Kantor Camat Sekadau Hilir.

Sejumlah warga dari Desa Sungai Kunyit dan Ensalang yang tak sepakat dengan nilai kompensasi dari PLN hadir dalam mediasi tersebut.

Proses mediasi berlangsung alot. Masing-masing pihak menyampaikan argumentasinya. Warga yang tak sepakat dengan nilai kompensasi tersebut beranggapan jika jumlah tersebut sangat rendah.

Baca: Tim Monep Koni Kalbar Panggil Pengurus Cabor Jelang Pra PON

Baca: Cari Les yang Sesuai Karakter Anak? Persona Learning Pontianak Jawabannya

Baca: Artis Zaskia Mecca Terkena Musibah, Keracunan Makanan Hingga Dibawa ke Rumah Sakit

Manajer Pertanahan UP KBB2 Sintang, Kumara Bagus Raditya W mengatakan, nilai kompensasi atas ganti rugi dilakukan oleh konsultan penilai publik yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan.

Dikatakannya, penilaian itu sepenuhnya diserahkan kepada tim independen yang sifatnya final.

“Para pemilik lahan dan bangunan turut hadir saat dilakukan survei untuk menentukan luas lahan, tanaman, bangunan serta besaran ganti rugi yang akan diterima,” ujarnya pada saat mediasi, Selasa (15/1).

Dalam mediasi tersebut belum ditemukan kesepakatan. Sesuai berita acara, pihak PLN akan menitipkan uang kompensasi milik warga yang menolak tersebut ke Pengadilan Negeri Sanggau. Mediasi tersebut juga dihadiri Camat, Kapolsek dan Danramil Sekadau Hilir.

Koordinator Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional, Dayang Mimi A, yang mendampingi warga yang belum sepakat dengan jumlah kompensasi yang diberikan oleh PLN membenarkan hal tersebut.

Baca: Fakta Baru, Tarif Rp 80 Juta, Ternyata Vanessa Angel Hanya Terima Rp 35 Juta

Baca: BREAKING NEWS - Polisi OTT Staf Kanwil Kemenag, Diduga Minta Jatah Pembangunan Masjid Pascagempa

“Secara pribadi warga tidak menolak progam pemerintah. Program pemerintah tentu didukung. Namun, disisi lain nilai kompensasi itu tidak dapat menutupi piutang warga ke pihak lain karena ada sawit yang terkena SUTT,” kata Mimi yang mendampingi warga dalam mediasi tersebut.

Bahkan, kata dia, warga yang tidak paham maka akan menandatangi berkas yang ada tanpa membaca dengan detail. Tak hanya itu, warga juga merasa takut bila dihadapkan dengan aparat.

“Warga hanya ingin mendapatkan hak sebagaimana mestinya,” bebernya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved