Pro dan Kontra Perayaan Cap Go Meh Pontianak 2019, Begini Respons Pemerintah dan Politisi
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menanggapi usulan dua Ormas untuk tidak mengeluarkan izin perayaan Cap Go Meh 2570 di Kota Pontianak...
Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
"Pemerintah memfasilitasi dan penitia pelaksanaannya tetap dari komunitas Tionghoa. Memang tahun ini kepanitian tidak lagi seperti tahun sebelumnya," ucap Sy Saleh, Selasa (120/11/2018)
Sebelumnya kepanitian Cap Go Meh di Kota Pontianak diprakarsai oleh Yayasan Bhakti Suci dan tahun ini menurutnya diambil alih pihak lain.
"Tahun ini bukan Yayasan Bhakti Suci panitianya, tapi tetap dari komunitas Tionghoa yang ada di Pontianak," tambahnya.
Pernyataan Sikap GMKI Wilayah XIV
Kordinator GMKI Wilayah XIV, Kaleb Elevansi mengatakan kebudayaan adalah suatu cara hidup yang berkembang, dan dimiliki bersama oleh sekelompok orang dan diwariskan dari satu generasi ke generasi.
"Budaya merupakan bagian yang tidak terpisah dari diri manusia sehingga disebut warisan genetis," ujarnya berdasarkan rilis yang diterima Tribunpontianak.co.id, Rabu (21/11/2018).
Kaleb menuturkan Kebudayaan merupakan jati diri suatu bangsa, termasuk Bangsa kita tercinta, Bangsa Indonesia.
"Indonesia merupakan negara yang beruntung, karena memiliki kekayaan budaya yang sangat luar biasa," ucap Kaleb.
Ia menjelaskan, kebudayaan bahkan mendapat tempat dan dilindungi Konstitusi Bangsa ini.
Sebagaimana termuat dalam UUD 1945, Pasal 32 ayat 1.
Pasal 32 ayat 1 itu berbunyi “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai kebudayaan”.
Ia melanjutkan berdasarkan amanat UUD 1945 tersebut, jelas bahwa Negara harus memajukan kebudayaan dan harus menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai kebudayaan.
"Untuk memajukkan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai kebudayaan maka kegiatan-kegiatan kebudayaan harus tetap diselenggarakan," jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan uraian di atas dan menyikapi polemik yang terjadi beberapa hari belakangan, maka Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Wilayah XIV Kalbar, Menyatakan Sikap :
1. Mendukung Perayaan Cap Go Meh di Kota Pontianak, karena perayaan tersebut merupakan pengembangan dan pemeliharaan kebudayaan yang telah di jamin kebebasan nya oleh UUD 1945, ayat 1.
2. Meminta kepada Pemerintah Kota Pontianak dan Aparat keamanan untuk tetap mengeluarkan izin pelaksanaan perayaan Cap Go Meh di Kota Pontianak demi tercapai nya Sila ke Lima dalam Pancasila, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
3. Meminta kepada semua organisasi dan perkumpulan masyarakat yang ada di Kota Pontianak untuk saling menghargai dan menjaga toleransi.
Baik antar Suku, Etnis maupun Agama, demi terciptanya Kota Pontianak yang aman, nyaman dan sejahtera.
4. Terkait alasan penolakan Cap Go Meh 2019 di Kota Pontianak di karenakan bertepatan dengan momentum Pemilu 2019, maka menurut kami hal tersebut tidak tepat.
Karena Pemilu itu sendiri sudah memiliki Badan Pengawasan tersendiri, yaitu Bawaslu.
Bahkan telah memiliki sentra penegakan hukum, yaitu Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU).
Sehingga apabila ada aktivitas-aktivitas Cap Go Meh yang melanggar dan mengarah kepada kepentingan kelompok tertentu untuk Pemilu, bias ditindak.
5. Terkait alasan penolakan Cap Go Meh di karenakan alasan keamanan, maka dengan ini meminta komitmen dari aparat keamanan untuk tetap memberikan rasa aman kepada masyarakat Kota Pontianak.
"Demikian pernyataan sikap ini di sampaikan. Marilah kita bersama-sama menjaga toleransi di Bumi Khatulistiwa tercinta. Salam Kebangsaan, hidup Pancasila, NKRI harga mati," tegas Kaleb.

Empat Pilar Kebangsaan
Terbaru, Ketua DPD Partai Demokrat Kalbar, Suryadman Gidot, turut angkat bicara menanggapi saran dua Ormas agar Cap Go Meh di Pontianak 2019, tidak diberikan izin.
"Saya meminta semua pihak untuk saling menjaga, mengayomi sesama anak bangsa," kata Suryadman Gidot melalui statement tertulisnya kepada Tribunpontianak.co.id, Rabu (21/11/2018) .
Menurutnya, pesta rakyat, adat, dan budaya rakyat Indonesia wajib mendapatkan hak.
"Pesta rakyat dan budaya siapapun serta latar belakang apapun, selama sesuai adat dan kebiasaan dari warga Negara Indonesia wajib diberikan hak dan kewajiban serta kedudukannya dalam melaksanakan agama, adat dan budayanya," tegas Suryadman Gidot.
Menurutnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mempunyai empat pilar, keberagaman harus tumbuh subur dan dipelihara.
Karena itulah, Partai Demokrat menurut Suryadman Gidot menilai tidak ada alasan bagi Pemkot Pontianak untuk tidak memberikan izin perayaan Cap Go Meh Tahun 2019.
"Partai Demokrat berpandangan Wali Kota Pontianak tidak ada alasan tidak Memberikan ijin untuk pelaksanaan Cap Go Meh," tegasnya.
"Wali Kota Pontianak adalah milik semua, oleh karenanya wajib hukumnya diberikan Ijin dalam pelaksanaan Cap Go Meh Oleh Warga Tionghoa di Pontianak. Mari Bergandengan Tangan Membangun Kalbar," beber Suryadman Gidot.
Ia pun menerangkan, jika Demokrat partai nasionalis dan religius.
Pemerintah, lanjutnya, tidak boleh melarang atau tidak memberikan ijin kepada suku, agama dan latar belakang apapun dalam melaksanakan kegiatan agama dan budayanya.
"Indonesia Negara Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Mari kita saling melindungi, mengayomi satu dengan yang lain," ajak Bupati Bengkayang ini.
Ia juga mengingatkan kader Demokrat harus melawan tindakan disriminatif dan ketidakadilan.
"Kader Partai Demokrat harus tampil melawan diskriminatif dan ketidakadilan," pungkas Suryadman Gidot.
Apapun hasilnya, mudah-mudahan para pemangku kepentingan mengambil keputusan terbaik demi Pontianak yang aman, damai dan harmonis. (*)