Pro dan Kontra Perayaan Cap Go Meh Pontianak 2019, Begini Respons Pemerintah dan Politisi
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menanggapi usulan dua Ormas untuk tidak mengeluarkan izin perayaan Cap Go Meh 2570 di Kota Pontianak...
Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.co.id/Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Perayaan Cap Go Meh (CGM) 2570 dalam penanggalan Imlek atau yang jatuh pada pertengahan Februari 2019 mendatang, jadi bahan perbincangan sebagian masyarakat Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Sepekan terakhir, isu ini kian berkembang hingga menyasar ke dunia maya.
Silang pendapat terjadi, atas pertimbangan CGM berdekatan dengan Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Sejumlah tokoh pun turut bicara, apakah kegiatan budaya etnis Tionghoa tersebut tetap dilaksanakan atau tidak.
Baca: Amalan-amalan Sunnah di Hari Jumat, Ustadz Abdul Somad Sebut 40 Titik Waktu Mustajab Berdoa
Baca: Kartika Putri Doakan Syahrini Yang Ingin Segera Menikah dan Istiqomah Hijrah
Dua organisasi masyarakat (Ormas) meminta agar CGM 2019 tidak perlu dilaksanakan khususnya di Kota Pontianak.
Dewan Pengurus Pusat (DPP), Persatuan Forum Komunikasi Pemuda Melayu (PFKPM) Kalbar, Jumat (16/11/2018) lalau, menggelar pertemuan dan melakukan konferensi pers menyikapi pelaksanaan Cap Go Meh 2019.
Pertemuan dilangsungkan di Sekretariat DPP PFKPM Kalbar, Jalan Teuku Umar, Pontianak.
Sekretaris Jendral DPP PFKPM Kalbar, Hendi Sutarsa menjelaskan pihaknya mengimbau agar Pemerintah Kota Pontianak dan Polresta Pontianak, tidak memberi izin untuk perayaan Cap Go Meh 2019 di Pontianak.
Misalnya seperti kegiatan Arakan Naga, Barongsai, Tatung maupun pentas seni dan pameran budaya lainnya.
"Kami sarankan cukup dilaksanakan di Kota Singkawang. Karena di Kota Singkawang sudah menjadi agenda nasional," kata Hendi Sutarsa, seraya mengajak menyukseskan kegiatan di Kota Singkawang.
Dasar dari himbauan agar tak memberikan izin dijelaskan Hendi Sutarsa, karena pada 2019 adalah tahun demokrasi.
Dimana akan berlangsung Pemilu Legislatif dan Presiden, 17 April 2019.
Sehingga kondusifitas politik, situasi keamanan dan ketentraman masyarakat di Kota Pontianak harus terjaga dan terkendali dengan baik.
Kemudian adanya kekhawatiran pelaksanaan Cap Go Meh, akan rentan untuk ditunggangi kepentingan politik tertentu.
"Kita harapkan pemerintah dan pihak kepolisian mempertimbangkan usulan yang telah kita buat, supaya kondusifitas tetap terjaga dan kestabilan politik serta keamanan tetap berjalan baik," kata Hendi Sutarsa.
"Jika perayaan Cap Go Meh 2570 tetap dilaksanakan di Pontianak, maka kami dari PFKPM tidak bertanggung jawab apabila terjadi hal-hal yang tak diinginkan," tegasnya.

Kemudian Majelis Pimpinan Wilayah, Pemuda Pancasila (PP) Kalimantan Barat dan Kota Pontianak menjadi ormas kedua yang memberikan masukan pada Pemerintah Kota Pontianak dan Polresta Pontianak sebagai pemangku kepentingan.
Agar tidak memberikan izin terhadap penyelenggaraan kegiatan Cap Go Meh 2570 Imlek, Februari 2019.
Pemuda Pancasila selama ini selalu mendukung kegiatan Cap Go Meh di Kota Pontianak.
Bahkan menurut Wakil Ketua II MPW PP Kalbar, Uti Zulkifli pihaknya berperan aktif menyukseskan dengan membantu memberikan pengamanan kegiatan.
"Kami menyikapi informasi dan keadaan yang berkembang di masyarakat terkait dengan kegiatan Cap Go Meh 2019. Kami menyarankan pemerintah tidak memberikan izin mengingat waktu yang berdekatan dengan Pilpres dan Pileg," kata Uti Zulkifli saat memberikan keterangan di Markas PP, Jalan Gajahmada Pontianak, Minggu (18/11/2018).
Ia menjabarkan alasan mengapa melarang kegiatan Cap Go Meh 2019, karena bertepatan momentum politik akbar.
Di mana aparat keamanan tetap berfokus mengamankan kegiatan Pilpres dan Pileg.
PP memberikan saran pada pemangku kepentingan, kegiatan Cap Go Meh 2019 cukup diselenggarakan di Kota Singkawang, alasannya karena menjadi agenda nasional.
Uti Zulkifli meminta dengan tegas agar Pemkot Pontianak dan Polresta Pontianak mempertimbangkan masukan tersebut.
Pihaknya tidak akan bertanggung jawab jika timbul hal-hal yang tidak diinginkan apabila kegiatan tetap diselenggarakan.
Respons Wali Kota
Setelah dua Ormas menyatakan sikap, meminta Pemkot Pontianak dan Polresta Pontianak tidak mengeluarkan izin perayaan Cap Go Meh 2570 di Kota Pontianak, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, angkat suara.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menuturkan pihaknya akan mengkaji setiap kegiatan yang ada, bersama stakeholder terkait.
Termasuk perayaan Cap Go Meh. Menurut Edi Rusdi kamtono sebetulnya penolakan tak perlu digaungkan.
Ia mengajak semua pihak untuk menjaga keharmonisan yang ada di Pontianak selama ini.
"Justru kita mau menunjukkan pada masyarakat luas, masyarakat Indonesia, bahwa Pontianak adalah kota yang harmonis, aman, damai, sentosa," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.
Hal itu ia tegaskan saat diwawancarai seusai pelantikan dirinya mengisi sisa masa jabatan Wali Kota Pontianak periode 2013-2018, oleh Gubernur Kalbar di Balai Petitih Kantor Gubernur, Senin (19/11/2018).
Ia melakukan komunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, karena selaku penyelenggara Pemilu.
Edi Rusdi Kamtono menyakinkan selama ini, harmoniasi di Kota Pontianak berjalan baik.
Baca: Ucapkan Selamat Hari Jadi Kota Pontianak Ke-247, Ini Komitmen Pembangunan Edi Rusdi Kamtono
Baca: Ramai Kepala Daerah Dukung Capres, Begini Tanggapan Edi Rusdi Kamtono
Bahkan saat pelaksanaan Pilkada serentak dan pesta demokrasi lainnya.
"Pesta demokrasi apapun di Kota Pontianak, boleh diselenggarakan dan tidak ada masalah. Setelah beberapa kali pesta demokrasi tidak ada masalah," ucapnya.
Edi Rusdi Kamtono mengajak masyarakat Pontianak untuk menunjukkan bahwa Pontianak adalah kota yang majemuk dan toleran.
"Mari kita tunjukkan pada masyarakat luas bahwa Pontianak adalah warganya yang toleran. Saya akan koordinasi dengan pihak kepolisian, Kodim dan lainnya bagaimana baik nantinya," ucap Edi.
Ia menegaskan akan mengkaji terlebih dahulu perayaan Cap Go Meh di Kota Pontianak 2019 mendatang.

Kemudian Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Pontianak, Syarif Saleh menuturkan pihaknya masih melakukan rapat membahas perayaan Cap Go Meh 2570 Imlek, Edi Februari 2019 mendatang.
Perayaan Cap Go Meh menurutnya merupakan tradisi setiap tahunnya, terlebih menjadi ajang Pemkot Pontianak mempromosikan daerah.
Syarif Saleh menegaskan tak perlu ada penolakan dari masyarakat, ia akan mengajak semua pihak untuk duduk satu meja.
Ia menuturkan memang pemerintah adalah pihak yang memfasilitasi dan kepanitiaan dari etnis Tionghoa.
"Pemerintah memfasilitasi dan penitia pelaksanaannya tetap dari komunitas Tionghoa. Memang tahun ini kepanitian tidak lagi seperti tahun sebelumnya," ucap Sy Saleh, Selasa (120/11/2018)
Sebelumnya kepanitian Cap Go Meh di Kota Pontianak diprakarsai oleh Yayasan Bhakti Suci dan tahun ini menurutnya diambil alih pihak lain.
"Tahun ini bukan Yayasan Bhakti Suci panitianya, tapi tetap dari komunitas Tionghoa yang ada di Pontianak," tambahnya.
Pernyataan Sikap GMKI Wilayah XIV
Kordinator GMKI Wilayah XIV, Kaleb Elevansi mengatakan kebudayaan adalah suatu cara hidup yang berkembang, dan dimiliki bersama oleh sekelompok orang dan diwariskan dari satu generasi ke generasi.
"Budaya merupakan bagian yang tidak terpisah dari diri manusia sehingga disebut warisan genetis," ujarnya berdasarkan rilis yang diterima Tribunpontianak.co.id, Rabu (21/11/2018).
Kaleb menuturkan Kebudayaan merupakan jati diri suatu bangsa, termasuk Bangsa kita tercinta, Bangsa Indonesia.
"Indonesia merupakan negara yang beruntung, karena memiliki kekayaan budaya yang sangat luar biasa," ucap Kaleb.
Ia menjelaskan, kebudayaan bahkan mendapat tempat dan dilindungi Konstitusi Bangsa ini.
Sebagaimana termuat dalam UUD 1945, Pasal 32 ayat 1.
Pasal 32 ayat 1 itu berbunyi “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai kebudayaan”.
Ia melanjutkan berdasarkan amanat UUD 1945 tersebut, jelas bahwa Negara harus memajukan kebudayaan dan harus menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai kebudayaan.
"Untuk memajukkan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai kebudayaan maka kegiatan-kegiatan kebudayaan harus tetap diselenggarakan," jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan uraian di atas dan menyikapi polemik yang terjadi beberapa hari belakangan, maka Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Wilayah XIV Kalbar, Menyatakan Sikap :
1. Mendukung Perayaan Cap Go Meh di Kota Pontianak, karena perayaan tersebut merupakan pengembangan dan pemeliharaan kebudayaan yang telah di jamin kebebasan nya oleh UUD 1945, ayat 1.
2. Meminta kepada Pemerintah Kota Pontianak dan Aparat keamanan untuk tetap mengeluarkan izin pelaksanaan perayaan Cap Go Meh di Kota Pontianak demi tercapai nya Sila ke Lima dalam Pancasila, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
3. Meminta kepada semua organisasi dan perkumpulan masyarakat yang ada di Kota Pontianak untuk saling menghargai dan menjaga toleransi.
Baik antar Suku, Etnis maupun Agama, demi terciptanya Kota Pontianak yang aman, nyaman dan sejahtera.
4. Terkait alasan penolakan Cap Go Meh 2019 di Kota Pontianak di karenakan bertepatan dengan momentum Pemilu 2019, maka menurut kami hal tersebut tidak tepat.
Karena Pemilu itu sendiri sudah memiliki Badan Pengawasan tersendiri, yaitu Bawaslu.
Bahkan telah memiliki sentra penegakan hukum, yaitu Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU).
Sehingga apabila ada aktivitas-aktivitas Cap Go Meh yang melanggar dan mengarah kepada kepentingan kelompok tertentu untuk Pemilu, bias ditindak.
5. Terkait alasan penolakan Cap Go Meh di karenakan alasan keamanan, maka dengan ini meminta komitmen dari aparat keamanan untuk tetap memberikan rasa aman kepada masyarakat Kota Pontianak.
"Demikian pernyataan sikap ini di sampaikan. Marilah kita bersama-sama menjaga toleransi di Bumi Khatulistiwa tercinta. Salam Kebangsaan, hidup Pancasila, NKRI harga mati," tegas Kaleb.

Empat Pilar Kebangsaan
Terbaru, Ketua DPD Partai Demokrat Kalbar, Suryadman Gidot, turut angkat bicara menanggapi saran dua Ormas agar Cap Go Meh di Pontianak 2019, tidak diberikan izin.
"Saya meminta semua pihak untuk saling menjaga, mengayomi sesama anak bangsa," kata Suryadman Gidot melalui statement tertulisnya kepada Tribunpontianak.co.id, Rabu (21/11/2018) .
Menurutnya, pesta rakyat, adat, dan budaya rakyat Indonesia wajib mendapatkan hak.
"Pesta rakyat dan budaya siapapun serta latar belakang apapun, selama sesuai adat dan kebiasaan dari warga Negara Indonesia wajib diberikan hak dan kewajiban serta kedudukannya dalam melaksanakan agama, adat dan budayanya," tegas Suryadman Gidot.
Menurutnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mempunyai empat pilar, keberagaman harus tumbuh subur dan dipelihara.
Karena itulah, Partai Demokrat menurut Suryadman Gidot menilai tidak ada alasan bagi Pemkot Pontianak untuk tidak memberikan izin perayaan Cap Go Meh Tahun 2019.
"Partai Demokrat berpandangan Wali Kota Pontianak tidak ada alasan tidak Memberikan ijin untuk pelaksanaan Cap Go Meh," tegasnya.
"Wali Kota Pontianak adalah milik semua, oleh karenanya wajib hukumnya diberikan Ijin dalam pelaksanaan Cap Go Meh Oleh Warga Tionghoa di Pontianak. Mari Bergandengan Tangan Membangun Kalbar," beber Suryadman Gidot.
Ia pun menerangkan, jika Demokrat partai nasionalis dan religius.
Pemerintah, lanjutnya, tidak boleh melarang atau tidak memberikan ijin kepada suku, agama dan latar belakang apapun dalam melaksanakan kegiatan agama dan budayanya.
"Indonesia Negara Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Mari kita saling melindungi, mengayomi satu dengan yang lain," ajak Bupati Bengkayang ini.
Ia juga mengingatkan kader Demokrat harus melawan tindakan disriminatif dan ketidakadilan.
"Kader Partai Demokrat harus tampil melawan diskriminatif dan ketidakadilan," pungkas Suryadman Gidot.
Apapun hasilnya, mudah-mudahan para pemangku kepentingan mengambil keputusan terbaik demi Pontianak yang aman, damai dan harmonis. (*)