Hantaran Pengantin Berujung Maut, Impian Nikah Ibu Guru Cantik Pontianak Ini Pupus

Rencana menyatukan cinta dalam ikatan pernikahannya dengan Eko, seorang mantri kesehatan di daerah Darit Kabupaten Landak, Pupus sudah.

Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

"Peraturan Menteri Perhubungan No 133 tahun 2016 itu mewajibkan seluruh kendaraan roda enam ke atas untuk menggunakan perisai kolong," jelasnya.

Selain itu, pihak Dinas Perhubungan Kota Pontianak juga sudah melakukan koordinasi dengan ALSI (Asosiasi Lembaga Sertifikasi Indonesia), akan melakukan seleksi spara sopir angkutan berat yang ada di Kota Pontianak.

Hal ini ini untuk mendapatkan kemampuan dan kelayakan sopir yang lebih baik.

Selain itu Utin juga mengimbau kepada seluruh pengguna kendaraan baik roda dua, empat, enam atau lebih untuk berhati-hati dalam mengendarai kendaraannya terutama di lokasi yang padat dan macet seperti di Jl Imam Bonjol.

"Hati-hati jangan saling mendahului, kalau cepat tapi nyawa melayang jangan. Apalagi sekarang menjelang Ramadan tolong kendalikan emosi," ujarnya.

Dia juga mengingatkan para pengguna kendaraan tidak tersulut nafsu dalam mengemudikan kendaraannya dan juga meningkatkan kesadaran diri. (*)

WILAYAH RAWAN LAKA

Pontianak Utara
* Jalan Gst Situt Mahmud,
* Jalan Khatulistiwa

Pontianak Timur
* Jalan Ya' M Sabran

Pontianak Barat
* Jalan Kom Yos Sudarso

Pontianak Selatan
* Jalan Imam Bonjol

Kabupaten Kubu Raya
* Jalan Trans Kalimantan
* Jalan A.Yani II

Sumber : Satlantas Polresta Pontianak

Do You Have Instagram? follow us:

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved