Sudah Ditandatangani Presiden, Surat Pemecatan Sekda Kalbar M Zeet Segera Sampai ke Gubernur

Pasalnya, surat pemberhentian Sekda Kalbar, M Zeet Hamdy Assovy sudah ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Penulis: Syahroni | Editor: Dhita Mutiasari
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Sutarmidji dan M Zeet Hamdy 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemberhentian Sekda Kalbar oleh Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji semakin jelas.

Pasalnya, surat pemberhentian Sekda Kalbar, M Zeet Hamdy Assovy sudah ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Baca: Presiden Tandatangani Surat Pemecatan Sekda Kalbar, M Zeet Diminta Siap-siap Angkat Kaki

Baca: Sempat Jalani Ulangan di Tengah Genangan Banjir, Sekolah di Landak Akhirnya Ambil Kebijakan Ini

Telah ditandatangani surat pemberhentian M Zeet dibenarkan, Plh Sekda Kalbar Syarif Kamaruzaman.

"Kita sudah dapat kabar dari Setditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri bahwa SK, pemberhentian Pak MZ, selaku Sekda Kalbar sudah ditandatangani presiden," ucap Kamaruzaman.

Setelah ditandatangani presiden, oleh Sekretaris Negara (Setneg) dan Sekretaris Kabinet (Setkab) masih dilakukan autentikasi, untuk penomoran dan register.

"Selanjutkan akan diserahkan pada Kementerian Dalam Negeri untuk disampaikan pada Gubernur Kalbar," tambahnya. 

Sutarmidji Vs M Zeet 

Oktober lalu, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji dan Sekretaris Daerah Kalbar M Zeet Hamdy Assovie MTM terjadi silang pendapat.

Kala itu Sutarmidji menanggapi santai surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi yang menolak usul Gubernur Kalbar agar presiden memberhentikan M Zeet Hamdy Assovie MTM dari jabatan Sekretaris Daerah Kalbar.

Penolakan ini disampaikan Ketua Komisi ASN secara tertulis melalui surat Nomor: B-2205/KASN/10/2018 di Jakarta, tertanggal 8 Oktober 2018 yang ditujukan kepada Gubernur Kalbar.

Saat diwawancarai Tribun, Midji menuturkan bahwa surat dari KASN tersebut meminta ia meninjau kembali pengangkatan Plh Sekda.

Namun, ia mempunyai alasan kuat mempertahankan kebijakannya itu.

"Isi surat saya yang diajukan dulukan terkait pengusulan pemberhentian Sekda dan surat jawaban dari KASN itu lain. Nah yang jelas begini, mereka meminta saya meninjau kembali untuk pengangkatan Plh, meninjau kembalikan tidak menyuruh membatalkan," ujar Midji, Rabu (10/10/2018).

Mantan Wali Kota Pontianak dua periode ini menegaskan bahwa ia tak pernah pernah mencopot M Zeet Hamdy Assovie sebagai Sekda Kalbar, dan ia juga tak pernah memberhentikannya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved