Presiden Tandatangani Surat Pemecatan Sekda Kalbar, M Zeet Diminta Siap-siap Angkat Kaki
Setelah surat itu sampai di Gubernur Kalbar, maka M Zeet akan disurati agar meninggalkan rumah jabatan dan fasilitas lainnya
Penulis: Syahroni | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sekda Kalbar, M Zeet Hamdy Assovy siap-siap angkat kaki dari rumah jabatan Sekda.
Sekda yang diusulkan Sutarmidji untuk diberhentikan saat ini surat pemberhentiannya telah ditandatangani Presiden Indonesia, Joko Widodo.
Baca: Pangkalan Bingung Masih Ada PNS Pakai LPG 3 Kg
Baca: Pulang Bawakan Istri dan Anak Durian, Pria Ini Pergoki Istrinya Selingkuh! Selanjutnya Diluar Dugaan
Plh Sekda Kalbar Syarif Kamaruzaman menyebutkan bahwa surat pemberhentian M Zeet Sekda Kalbar saat ini sudah berada ditangan Sekretaris Negara, kemudian akan diserahkan pada Kemendagri.
Setelah surat itu sampai di Gubernur Kalbar, maka M Zeet akan disurati agar meninggalkan rumah jabatan dan fasilitas lainnya yang melekat dengan Jabatan Sekda.
Baca: Tiga Daerah Tak Kunjung Sahkan APBD, Sutarmidji Sebut Timbulkan Kecurigaan Aparat Penegak Hukum
"Setelah surat itu sampai di Pemerintahan Kalimantan Barat, maka kita akan buatkan surat untuk Pak M Zeet agar meninggalkan segala fasilitas yang berkaitan dan melekat dengan jabatan Sekda," ucap Plh Sekda Kalbar Syarif Kamaruzaman saat diwawancarai, Selasa (4/12/2018).
Ditambahkan, Kamaruzaman pihaknya sesuai surat pemberhentian M Zeet sebagai Sekda sampai di tangan Gubernur Kalbar maka langsung melayangkan surati nantinya, meminta M Zeet segera mengembalikan fasilitas yang melekat dengan jabatan.
Dikukuhkan 2017
M Zeet Hamdy Ashovie dikukuhkan sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, oleh Gubernur Kalbar Cornelis, Rabu sore, (4/1/2017).
Sehari sebelumnya di tempat yang sama, orang nomor satu di Kalbar itu melantik Pejabat Eselon II sebanyak 48 Orang.
Baca: Postingan M Zeet Hamdy Assovie di Instagram, Ternyata Begini Isinya!
Baca: Polemik Jabatan Sekda Versi Sutarmidji dan M Zeet, 4 Poin dari Sutarmidji 7 Poin dari M Zeet
Pengukuhan ini seperti di Jelaskan Cornelis, bukan semata-mata keinginan Pemerintah Provinsi, tapi amanah UU nomor 23 Tahun 2014.
“Pelaksanaan pengukuhan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Kalbar dengan menetapkan Perda nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Kalimantan Barat, sehingga dilakukan perubahan menyeluruh sesuai PP 18 Tahun 2016,” ujar Cornelis saat itu.
Lebih lanjut mantan Bupati Landak itu menjelaskan, pengukuhan diakuinya juga sebagai perintah dari Menteri.
Baca: Sutarmidji dan M Zeet Beradu Fakta! M Zeet: Yang Dilakukannya mem-bully Saya
Baca: Akhirnya M Zeet Buka Suara, Tuding Gubernur Sutarmidji Telah Berbohong
“Karena kalau harus melaksanakan tes lagi, ini lagi dan seterus-dan seterusnya makan waktu. Ditanya SK Presiden belum ada pencabutan, jadi dalam rapat kita tadi sepakat mengukuhkan Sekda yang lama menjadi Sekretaris Daerah yang baru.” ungkap Cornelis.
Hal itu ia sampaikan dalam sambutan usai pelantikan.
