Sudah Ditandatangani Presiden, Surat Pemecatan Sekda Kalbar M Zeet Segera Sampai ke Gubernur

Pasalnya, surat pemberhentian Sekda Kalbar, M Zeet Hamdy Assovy sudah ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Penulis: Syahroni | Editor: Dhita Mutiasari
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Sutarmidji dan M Zeet Hamdy 

"Cobe liat ade tidak surat pencopotan dan pemberhentian die (M Zeet, Red) yang mana suratnya, tolong tunjukkan. Saya hanya mengusulkan pemberhentian dia ke presiden, dan yang memberhentikan dia tentunya presiden nanti," tegasnya.

Dikatakan, tak pernah sepucuk suratpun yang dikeluarkannya terkait pemberhentian Sekda.

Sedangkan surat yang pernah dilayangkannya hanya pengusulan pemberhentian, karena berkaitan dengan wewenang memberhentikan itu sendiri.

"Saye tak pernah memberhentikan die, kalau saye memberhentikan die dan mencopot die, tanyakan sama die suratnye mane," ujarnya menggunakan bahasa Melayu.

Ditegaskan, kala itu ia hanya mengusulkan dan ia pertegas bahwa telah diusulkan terkait pemberhentian Sekda tersebut, karena alasan M Zeet tak masuk kerja.

"Saye kan harus tunjuk Plh. Saye berprinsip pada Pasal 117 ayat 2 harus dipenuhi dan beberapa syarat itu harus terpenuhi. Kalau die mau memperpanjang jabatannya, die harus memenuhi syarat tersebut," kata Midji.

Midji membacakan terkait Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 117 ayat 2 yang tidak dipenuhi MZ sebagai Sekda dan dia tidak pernah dievaluasi kinerjanya.

Dalam Pasal 117 ayat 2 tersebut jelas tertulis jabatan pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan pejabat pembina dan berkoordinasi dengan KASN.

Beberapa komponen didalam Pasal 117 ayat 2 itulah yang disebutkannya tak dipenuhi oleh M Zeet selaku Sekda Kalbar.

"Saye silakan saja die masuk sebagai Sekda, tapi surat yang diparaf die, saya tidak akan berani tandatangan. Saya menganggap jabatan dia itu tidak memenuhi syarat," ujarnya.

KASN disebutnya mengatakan kalau ia tidak boleh memberhentikan dan memang ia tidak pernah memberhentikannya. Midji beralasan hanya mengusulkan pada presiden.

"Tapi die menganggap kalau surat saye itu memberhentikan die, mencopot die. Mana suratnya, tidak adakan. Kalau saya menunjuk Plh, karena dia tidak masok-masok kantor. Dia ke Jakarta tidak izin, ke mane, suke-suke die jak," ucapnya.

Sekarang ia meminta M Zeet untuk menunjukkan surat pemberhentian yang dikeluarkannya.

"Tanya mereke, kalau ade surat pemberhentian mane, tunjukkan. Nomor berape dan kapan itu dikeluarkan," kata Midji.

Sebut Sutarmidji Berbohong

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved