Sudah Ditandatangani Presiden, Surat Pemecatan Sekda Kalbar M Zeet Segera Sampai ke Gubernur

Pasalnya, surat pemberhentian Sekda Kalbar, M Zeet Hamdy Assovy sudah ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Penulis: Syahroni | Editor: Dhita Mutiasari
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Sutarmidji dan M Zeet Hamdy 

"Saya juga dulu dipilih justru karena semangat itu yang ditunjukkan oleh Pak Cornelis dan Pak Christiandy Sanjaya. Atas dasar itulah saya sadar dan giving way kepada adik-adik saya untuk mereposisi jabatan ini dengan cara bermartabat. Tapi apa yang saya terima justru sebaliknya, tuduhan, fitnah, semangat kebencian dan penghinaan bertubi-tubi seolah-olah jabatan sekda adalah segala-galanya. Saya adalah seorang aparatur sipil negara yang tunduk patuh pada aturan negara bukan pada seseorang penguasa. Sebagai aparatur sipil negara apapun yang ditugaskan oleh pemimpin sepanjang sesuai aturan, pasti seorang ASN wajib mentaatinya," imbuhnya.

Walaupun begitu, M Zeet berharap, agar dirinya di panggil Gubernur Sutarmidji dan dapat menyelesaikan permasalahan dengan secara baik.

"Semoga Pak Gubernur bisa panggil saya dan kita selesaikan dengan baik," tutupnya.

Tinjau Kembali

Sebelumnya beredar surat penolakan KASN di kalangan wartawan pada Rabu (10/10/2018) pagi.

KASN meminta Gubernur Kalbar meninjau kembali usulan pemberhentianSekda Kalbar.

Dalam suratnya, ada sembilan poin pokok pertimbangan mengapa usulan Gubernur Kalbar memberhentikan Sekda ditolak Komisi ASN.
Pada poin ke delapan, Komisi ASN menyimpulkan keputusannya.

Pada ayat 1 disebutkan, Keputusan Gubernur Nomor: 820/69/BKD-8-Tahun 2018 tanggal 20 September 2018 yang menunjuk Dr. Syarif Kamaruzman, M.Si NIP 19660921 198603 1004 jabatan definitif Asisten Perekonomnan dan Pembangunan Setda Provinsi Kalimantan Barat sebagai Pelaksana Harian Seketaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat adalah bertentangan atau tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 Peraturan Prssiden Nomor 3 tahun 2008 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

Ayat 2 menyebutkan, usul pemberhentian Sekretaris Daerah Pemprov Kalbar ke Menteri Dalam Negeri semestinya tidak perlu diikuti dengan melepas jabalan Sekretaris Daerah sebelum terbit Keputusan Presiden yang memberhentkan Sdr Dr M Zeet Hamdy Assovie. MTM.

Pada ayat 3 disebutkan, Gubenur tidak berwenang melakukan penggantian pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan kecuali telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri dalam Negeri.

Pada poin terakhir atau ke sembilan berbunyi, “Komisi ASN menyatakan, berdasarkan simpulan tersebut kami rekomendasikan kepada Saudara Gubernur Kalimantan Barat agar meninjau kembali Keputusan nomor 820/69/BKD-B- Tahun 2018 tentang Penunjukan Pelaksana Harian (PLH) serta mengaktifkan tugas dan fungsi Sekretaris Daerah kepada Sdr. Dr M Zeet Hamdy Assovie MTM sampai dengan terbitnya Keputusan Presiden untuk memberhentikan ASN yang bersangkutan.” (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved