TOPIK
Penemuan Jasad Bidan
-
"Atas musyawarah kami diberi waktu dua minggu, pada tanggal 27 Agustus 2024, pihak perusahaan datang ke rumah saya, untuk menyampaikan bahwa perminta
-
Bentuk rasa kecewanya sebagai ayah korban, dirinya menyampaikan "Kalau mereka menyayangi pelaku, suruh lah pelaku itu memperkosa dan membunuh anak mer
-
Ayah korban juga meminta dan sangat berharap, agar pelaku yang membunuh anaknya itu harus dihukum mati."Nyawa dibayar nyawa atau hukuman mati,"
-
Sebelumnya, telah terjadi pembunuhan seorang Bidan bernama Hety Karmila (26), dilakukan oleh berlaku beranisial NR berusia 23 tahun.
-
Herman juga menyatakan, perusahaan telah memberikan hak-hak almarhum sebagai karyawan perusahaan bertugas sebagai pelayanan tenaga kesehatan.
-
Herman juga menyatakan, terhadap korban sendiri, perusahaan telah memberikan hak-hak almarhum sebagai karyawan perusahaan bertugas sebagai pelayanan t
-
Dimana korban adalah bertugas sebagai pelayanan kesehatan atau tim medis bagi masyarakat yang berada di wilayah perusahaan perkebunan sawit tersebut.
-
Setelah pelaku diamankan oleh Reskrim Polres Kapuas Hulu bersama kepolisian setempat, dirinya mengakui telah membunuh korban yaitu Hety Karmila.
-
Dijelaskan bahwa, pelaku membunuh dan memperkosa korban berawal dari yang bersangkutan pengaruh minuman keras.
-
AKBP Hendrawan mengungkap sebelum korban meninggal dunia dicekik oleh pelaku NR, ternyata pelaku sempat memperkosa korban.
-
AKBP Hendrawan mengungkap sebelum korban meninggal dunia dicekik oleh pelaku NR, ternyata pelaku sempat memperkosa korban.
-
Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian penyebab kematian korban, ternyata korban dibunuh oleh pelaku beranisial NR berusia 23 tahun.
-
"Kita percayakan saja pada proses hukum yang berlaku. Saya sangat berharap kasus ini jangan sampai terulang lagi," ujarnya.
-
Saat ini pelaku sudah ditahan Rutan Putussibau, untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Dimana pelaku terancam hukuman sampai seumur hidup.
-
Pelaku beranisial NR berusia 23 tahun, sebagai karyawan perusahaan Sawit wilayah Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, miliknya PT. PIP Tengkawang
-
Berdasarkan informasi yang di dapat, terduga pelaku NR berada di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, dan dilakukan pengejaran terhadap NR.
-
Setelah masuk kedalam rumah korban, pelaku kemudian masuk kedalam kamar tidur tempat
korban berada.
-
"Pelaku merasa ketakutan, kalau korban akan melaporkan dirinya ke polisi, sehingga pelaku mencekik leher korban kembali hingga korban meninggal dunia,
-
"Pelaku sudah kami amankan bersama sejumlah barang bukti di Mapolres Kapuas Hulu, untuk diproses secara hukum selanjutnya," ujar Kapolres saat menyamp
-
Harisson juga meminta polisi harus mengusut tuntas kasus tersebut. Ia turut mewanti-wanti agar perusahaan tidak menutupi kasus tersebut.
-
Harisson meminta agar perusahaan bertanggung jawab menjaga keselamatan Tenaga Kesehatan atau karyawan lain yang bertugas di daerah terpencil.
-
Harisson mendorong agar perusahaan bertanggung jawab menjaga keselamatan tenaga kesehatan atau karyawan lain yang betugas di daerah terpencil.
-
Sementara hasil keterangan kepolisian dalam olah TKP, menemukan dua jenis obat yaitu merk Omedrinat, merk Ambroxol Hydroc Hloride dan 2 buah kedondong
-
Selain itu kamar korban pada saat ditemukan dalam kondisi berserakan, dan ditemukan pecahan cermin kecil.
-
Hendrawan memastikan, anggota dilapangan terus berupaya bekerja mencari apa penyebab kematian korban itu sendiri.
-
Setelah itu saksi masuk kedalam rumah dan melihat korban di dalam kamar dengan kondisi telentang muka kembang berwarna hitam.
-
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan menyampaikan, korban saat ini sudah dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Pratama semitau, untuk dilakukan visum.
-
Pihaknya sedang melakukan penyelidikan dan pendalaman penyebab meninggalnya korban tersebut.
-
Kemudian saksi mencoba membuka pintu belakang (dapur) dengan cara mendorong dan pintu tersebut bisa terbuka.
-
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan menyampaikan, korban saat ini sudah dievakuasi dan di bawa ke Rumah Sakit Pratama semitau, untuk dilakukan visum.