Penemuan Jasad Bidan
Pihak Perusahaan Klaim Telah Berikan Hak Almarhumah Sebagai Bidan Perusahaan
Herman juga menyatakan, terhadap korban sendiri, perusahaan telah memberikan hak-hak almarhum sebagai karyawan perusahaan bertugas sebagai pelayanan t
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Pihak perusahaan perkebunan sawit PT PIP, telah menyampaikan terkait hak- hak almarhum Hetty Kamila sebagai karyawan yang bertugas pelayanan Bidan Perusahaan.
Regional Controller Semitau, Herman TW, menyampaikan atasnama perusahaan tentunya mengucapkan belasungkawa atas kejadian ini.
"Mudah-mudahan keluarga korban tetap tabah dan pelaku sendiri bisa dihukum seberat-beratnya," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Minggu 12 November 2023.
• Perusahaan Bungkam Terkait Pembunuhan Bidan di Semitau Kapuas Hulu
Herman juga menyatakan, terhadap korban sendiri, perusahaan telah memberikan hak-hak almarhum sebagai karyawan perusahaan bertugas sebagai pelayanan tenaga kesehatan.
"Hak-hak yang kami berikan kepada keluarga almarhum seperti, santunan kematian, JKM dari BPJS, dan JHT, sudah kami serahkan ke pihak keluarga," ucapnya.
Kepada pelaku sendiri, jelas Herman, pihak perusahaan sudah menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
"Pastinya kami mengutuk keras atas perbuatan pelaku terhadap korban," ungkapnya.
Diketahui bersama bahwa, seorang bidan yang menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan adalah bernama Hetty Karmila berusia 26 tahun, dimana sebagai karyawan pelayanan kesehatan di perusahaan PT PIP Tengkawang Estate, Kecamatan Semitau.
Namun nasib berkata lain, dirinya harus menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan, dilakukan oleh pelaku beranisial NR berusia 23 tahun, yang juga karyawan perusahaan Sawit tersebut.
Saat ini pelaku sendiri sudah ditangkap oleh pihak kepolisian, dan ditahan di rumah tahanan Mapolres Kapuas Hulu, untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
Sementara ancaman hukuman penjara bagi pelaku itu sendiri selama seumur hidup, berdasarkan pasal 351 ayat 3 KUHP atau pembunuhan yang diawali peristiwa pidana lain, sebagaimana dimaksud didalam pasal 339 KUHP subsider pembunuhan sebagaimana dimaksud didalam pasal 338 KUHP dan perkosaan sebagaimana dimaksud didalam Pasal 285 KUHP ancaman maksimal hukuman pidana penjara seumur hidup. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Ibu Almarhum Hety Bidan Terbunuh Depresi, Minta Bantu ke Perusahaan Ditolak |
![]() |
---|
Ayah Korban Almarhum Hety Karmila Kecewa Berat Sidang di PN Pontianak |
![]() |
---|
Ayah Korban Minta Persidangan di Kapuas Hulu: Nyawa Dibayar Nyawa Atau Hukuman Mati |
![]() |
---|
Polisi Sampaikan Perkembangan Kasus Pembunuhan Bidan di Kapuas Hulu |
![]() |
---|
Perusahaan Buka Suara Soal Kasus Pembunuhan Bidan di Kapuas Hulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.