Penemuan Jasad Bidan

Pihak Perusahaan Klaim Telah Berikan Hak Almarhumah Sebagai Bidan Perusahaan

Herman juga menyatakan, terhadap korban sendiri, perusahaan telah memberikan hak-hak almarhum sebagai karyawan perusahaan bertugas sebagai pelayanan t

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan didampingi Kasat Reskrim Iptu Rinto Sihombing dan Kasi Humas Polres AKP Iwan Gunawan, saat menunjukan barang bukti, kasus pembunuhan dan pemerkosaan seorang bidan di perkebunan sawit wilayah Kecamatan Semitau, dalam konferensi pers, di Mapolres Kapuas Hulu, belum lama ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Pihak perusahaan perkebunan sawit PT PIP, telah menyampaikan terkait hak- hak almarhum Hetty Kamila sebagai karyawan yang bertugas pelayanan Bidan Perusahaan.

Regional Controller Semitau, Herman TW, menyampaikan atasnama perusahaan tentunya mengucapkan belasungkawa atas kejadian ini.

"Mudah-mudahan keluarga korban tetap tabah dan pelaku sendiri bisa dihukum seberat-beratnya," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Minggu 12 November 2023.

Perusahaan Bungkam Terkait Pembunuhan Bidan di Semitau Kapuas Hulu

Herman juga menyatakan, terhadap korban sendiri, perusahaan telah memberikan hak-hak almarhum sebagai karyawan perusahaan bertugas sebagai pelayanan tenaga kesehatan.

"Hak-hak yang kami berikan kepada keluarga almarhum seperti, santunan kematian, JKM dari BPJS, dan JHT, sudah kami serahkan ke pihak keluarga," ucapnya.

Kepada pelaku sendiri, jelas Herman, pihak perusahaan sudah menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.

"Pastinya kami mengutuk keras atas perbuatan pelaku terhadap korban," ungkapnya.

Diketahui bersama bahwa, seorang bidan yang menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan adalah bernama Hetty Karmila berusia 26 tahun, dimana sebagai karyawan pelayanan kesehatan di perusahaan PT PIP Tengkawang Estate, Kecamatan Semitau.

Namun nasib berkata lain, dirinya harus menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan, dilakukan oleh pelaku beranisial NR berusia 23 tahun, yang juga karyawan perusahaan Sawit tersebut.

Saat ini pelaku sendiri sudah ditangkap oleh pihak kepolisian, dan ditahan di rumah tahanan Mapolres Kapuas Hulu, untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.

Sementara ancaman hukuman penjara bagi pelaku itu sendiri selama seumur hidup, berdasarkan pasal 351 ayat 3 KUHP atau pembunuhan yang diawali peristiwa pidana lain, sebagaimana dimaksud didalam pasal 339 KUHP subsider pembunuhan sebagaimana dimaksud didalam pasal 338 KUHP dan perkosaan sebagaimana dimaksud didalam Pasal 285 KUHP ancaman maksimal hukuman pidana penjara seumur hidup. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved