TOPIK
UMP Kalbar 2024
-
Dari 14 kabupaten-kota se Kalbar, Kubu Raya dan Sekadau adalah dua daerah yang menetapkan Upah Minimum Kabupaten dibawah Upah Minimum Provinsi.
-
Dengan naik 3 persen UMK Sintang tahun 2024 menjadi Rp2.854.277.
UMK Sintang 2023 sebesar Rp. 2.771.035,16 dan ada kenaikan sebesar Rp83.241.90.
-
Sharon mengatakan adanya kenaikan upah merupakan hal yang wajar lantaran penyesuaian terhadap inflasi.
-
Kemudian daerah yang telah menetapkan UMK adalah Ketapang dengan 3,35 persen atau Rp103.368. Upah minimum kabupaten Ketapang 2024 RP3.188.983.
-
Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang telah menyepakati kenaikan UMK tahun 2024 sebesar 3,35 persen dari tahun sebelumnya.
-
Dengan adanya kenaikan sebesar 3,18 persen maka UMK Sanggau pada tahun 2024 sebesar Rp 2.789.563.
-
PP No 51 Tahun 2023 tersebut merupakan PP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
-
Dengan adanya kenaikan 3,6 persen tersebut maka upah atau gaji buruh berdasarkan UMP akan menjadi Rp2.702.616.
-
Adapun untuk besaran UMP Kalbar 2024 mencapai Rp.2.702.616 atau terdapat kenaikan sebesar kurang lebih Rp 94.000 atau 3,6 persen.
-
Diketahui Upah Minimum Provinsi atau UMP Kalbar 2024 ditetapkan naik sebesar 3,6 persen dari tahun sebelumnya ( UMP Kalbar 2023).
-
Dengan kenaikan sebesar kurang lebih Rp 94.000 atau 3,6 persen sebesar Rp 2.608.601,75 dari tahun 2023.
-
Adapun untuk besaran UMP Kalbar 2024 mencapai Rp.2.702.616 atau terdapat kenaikan sebesar kurang lebih Rp 94.000.
-
"Sangat minim pak, untuk kondisi sekarang sudah sulit dengan pendapatan 2.7 itu jauh dari pengeluaran," katanya kepada tribunpontianak.co.id, Senin 20
-
"PP 51/2023 sudah dibuat oleh pemerintah rumusannya, jadi jauh dari harapan kita untuk kenaikan 10-15 persen, minimal ya kenaikannya seperti tahun lal
-
Adapun untuk besaran UMP Kalbar 2024 mencapai Rp.2.702.616 atau terdapat kenaikan sebesar kurang lebih Rp 94.000 atau 3,6 persen.
-
Pihaknya mengusulkan kenaikan 10-15 persen layak untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar di tahun 2024
-
“Lebih lanjut untuk nilai UMP Kalbar 2024 akan kami sampaikan setelah SK ditandatangani (Gubernur Kalbar),” pungkasnya.
-
Acui mengatakan terkait adanya tuntutan kenaikan upah dari buruh hingga mencapai 15 persen, pihaknya mengacu pada rumusan baru.
-
Jika pemulihan ekonomi ini terus berlanjut, dirinya yakin kenaikan upah minimum tahun 2024 dapat didorong naik dengan lebih maksimal.
-
Namun, lanjut Suherman, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 membuat usulan kenaikan UMP Kalbar 10-15 persen oleh KSBSI tampaknya t
-
“Jadi kita masih menunggu Penetapan RPP tentang Perubahan atas PP No. 36 tahun 2021. Mudah-mudahab dalam minggu ini sudah ada perkembangan informasi t
-
Hermanus juga menyampaikan bahwa saat ini Disnakertrans Provinsi Kalbar dan Provinsi lainnya sedang menunggu Surat Edaran (SE).
-
“Jadi untuk rencana pembahasan UMP akan dimulai pada minggu pertama November tahun 2023, “ ujar Hermanus.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved