Breaking News

UMP Kalbar 2024

UPDATE Terbaru UMK Sintang Tahun 2024, Cek Berapa Persen Kenaikan Upah UMK Sintang Sekarang

Dengan naik 3 persen UMK Sintang tahun 2024 menjadi Rp2.854.277. UMK Sintang 2023 sebesar Rp. 2.771.035,16 dan ada kenaikan sebesar Rp83.241.90.

Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Berapa persen kenaikan UMK Sintang atau berapa rupiah kenaikan UMK Sintang tahun 2024 dari tahun 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Berapa UMK Sintang tahun 2024 atau berapa kenaikan UMK Sintang 2024?

Berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Sintang yang tergabung dari berbagai elemen telah ditetapkan UMK Sintang 2024 naik sebesar 3 persen.

Dengan naik 3 persen UMK Sintang tahun 2024 menjadi Rp2.854.277.

UMK Sintang 2023 sebesar Rp. 2.771.035,16 dan ada kenaikan sebesar Rp83.241.90.

Ditetapkannya UMK Sintang 2024 sebesar Rp 2.854.277 otomatis akan diterapkan mulai 1 Januari 2024 mendatang.

Selain Sintang juga sudah ada beberapa daerah yang menerapkan UMK tahun 2024.

Baca juga: CEK UMK Kabupaten Kota se Kalbar Tahun 2024 Sambas Ketapang Sanggau Sintang Kapuas Hulu & Pontianak

Namun dari sejumlah daerah yang telah mengetuk palu terkait UMK kenaikan yang ada hanya dibawah 5 persen.

Sementara Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 3,6 persen.

Update terus informasi terkait kenaikan UMK se Kalbar pada link

Update UMP dan UMK se Kalbar 2024:

- Pemprov Kalbar Rp2.702.616 (3,6 Persen)

- Sanggau Rp 2.789.563 (3,18 persen)

- Ketapang Rp3.188.983 (3,35 persen)

- Sambas Rp2.831.473 (1,39 persen)

- Sintang Rp2.854.277 (3 persen)

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved