UMP Kalbar 2024

Paling Lambat Pemprov Kalbar Akan Tetapkan UMP Tahun 2024 Pada 21 November Ini

“Lebih lanjut untuk nilai UMP Kalbar 2024 akan kami sampaikan setelah SK ditandatangani (Gubernur Kalbar),” pungkasnya.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi upah minimum. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar telah menggelar Rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar untuk pembahasan UMP, di Kantor Dinas Nakertrans Provinsi Kalbar, yang berlangsung selama dua hari, 16-17 November 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar Hermanus, menyampaikan setelah rapat tersebut juga telah disampaikan rekomendasi kepada Gubernur sebagai dasar penetapan SK Gubernur Kalbar tentsng UMP Kalbar Tahun 2024.

“Jadi saat ini masih dalam proses penandatanganan, dan paling lambat UMP tahun 2024 akan ditetapkan pada 21 November 2023,“ ujarnya kepada Tribun Pontianak, Minggu 19 November 2023.

Selain itu, Hermanus menyampaikan pada 17 November 2023 lalu, Dinas Nakertrans Provinsi Kalbar juga sudah melaksanakan rapat Pembekalan Teknis dengan Dinas yang membidangi ketenagakerjaan di kabupten kota se-Kalbar.

Baca juga: Acui Harap Kenaikan Upah Tidak Memberatkan Dunia Usaha, Harus Sesuai Kondisi Ekonomi

Hal ini juga dalam rangka persiapan penetapan UMK tahun 2024 sesuai PP No. 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Lebih lanjut untuk nilai UMP Kalbar 2024 akan kami sampaikan setelah SK ditandatangani (Gubernur Kalbar),” pungkasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved