UMP Kalbar 2024

UMP Kalimantan Barat 2024 Naik 3,6 Persen, Segini Perbandingan UMK Sintang 2023 dan 2024!

Dengan kenaikan sebesar kurang lebih Rp 94.000 atau 3,6 persen sebesar Rp 2.608.601,75 dari tahun 2023. 

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/Net
Ilustrasi Uang Tunai, UMK Sintang 2023-Simak perbandingan UMK Sintang dengan kenaikan 3,6 persen tahun 2024 mendatang dalam artikel ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat Harisson secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 dengan kenaikan sebesar 3,6 persen atau kurang lebih Rp 94.000.

Adapun untuk besaran UMP Kalbar 2024 mencapai Rp.2.702.616.

Dengan kenaikan sebesar kurang lebih Rp 94.000 atau 3,6 persen sebesar Rp 2.608.601,75 dari tahun 2023

Perubahan UMP diumumkan berdasarkan rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar untuk pembahasan UMP, di Kantor Dinas Nakertrans Provinsi Kalbar, yang berlangsung selama dua hari, 16-17 November 2023.

"Alhasil disepakati bersama bahwa UMP Kalbar 2024 adalah sebesar Rp2.702.616 atau ada kenaikan Rp94.000 atau sebesar 3,6 persen," ungkap Penjabat (Pj) Gubernur  Harisson dalam keterangannya, dikutip dari TribunPontianak.co.id. 

Selanjutnya Harisson menjelaskan, keputusan (kenaikan UMP Kalbar 2024) tersebut berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024.

Buruh Tuntut UMP Kalimantan Selatan 2024 Naik 15 Persen? UMK Kotabaru 2024 Tertinggi!

Dalam kesempatan tersebut Harisson telah mengingatkan apabila ada Kabupaten di Kalbar yang belum mengumumkan UMK tahun 2024 maka akan disesuaikan dengan UMP Provinsi Kalimantan Barat.

Pasalnya Penetapan UMP ini, berdasarkan ketentuan dalam PP No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, bahwa penetapan UMP oleh Gubernur selambat-lambatnya pada 21 November 2023

“Jadi Kabupaten/Kota yang tidak dan belum menetapkan upah minimum sampai 1 Januari 2024 Kabupaten/Kota secara otomatis akan mengikuti UMP Provinsi tahun 2024 ,”  Dikutip dari TribunPontianak.co.id

Dengan informasi kenaikan UMP sebesar 3,6 persen diatas, Maka simak berapa besaran UMK Kabupaten di Kalimantan Barat tahun 2024 mendatang. 

Satu diantara 14 Kabupaten di Kalbar adalah Kabupaten Sintang

Mari kita cek UMK tahun 2023 dan perbandingannya tahun 2024

Diketahui, UMK Kabupaten Sintang 2023 telah ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji pada tahun 2022 lalu. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sintang, Subendi mengatakan UMK Kabupaten Sintang 2023 mengalami kenaikan 6,09 persen atau sekitar Rp 159.068,70, Dikutip dari TribunPontianak.co.id

Maka UMK Kabupaten Sintang 2023 sebesar Rp 2.771.035,16.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved