UMP Kalbar 2024

Ketum HIPMI Kalbar Siap Jalankan Kewajiban Pengusaha Terkait Upah, Harap Kemudahan Akses Modal

Sharon mengatakan adanya kenaikan upah merupakan hal yang wajar lantaran penyesuaian terhadap inflasi.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
dok. HIPMI Kalbar/Ghulam Mohamad Sharon
Ketua Umum (Ketum) Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kalimantan Barat (Kalbar), Ghulam Mohamad Sharon. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Umum (Ketum) Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kalimantan Barat (Kalbar), Ghulam Mohamad Sharon mengatakan selaku pengusaha, anggota HIPMI Kalbar siap menjalankan kewajibannya memberikan upah sesuai ketetapan.

"HIPMI Kalbar mendukung dan akan melaksanakan apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya kepada Tribunpontianak.co.id, pada Kamis 23 November 2023.

Pemprov Kalimantan Barat telah menetapkan UMP Tahun 2024, yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 1793/NAKERTRAN/2023 tanggal 20 November 2023, dengan nominal sebesar Rp2.702.616. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) dari 14 kabupaten kota se-Kalbar, hanya satu yang sudah menyampaikan penetapan UMK tahun 2024 yaitu Kabupaten Sanggau.

UMK tahun 2024 paling lambat ditetapkan pada 31 November 2023. Kabupaten kota harus segera menyampaikan rekomendasi penetapan UMK tahun 2024 ke provinsi lewat Disnakertrans.

Baca juga: UMP Kalimantan Barat 2024 Naik 3,6 Persen, Inilah Perbandingan UMK Sekadau 2023 dan 2024

Sharon mengatakan adanya kenaikan upah merupakan hal yang wajar lantaran penyesuaian terhadap inflasi.

"Kenaikan dari upah minimum provinsi atau kabupaten ini sesuatu hal yang cukup positif dan wajar. Karena saat sekarang dengan inflasi yang terjadi memang perlu adanya kenaikan atau penyesuaian dari gaji terhadap buruh atau pekerja," ujarnya.

Hanya saja kata dia, pengusaha juga berharap pemerintah dapat membantu pengusaha terutama dalam permodalan dan penurunan bunga perbankan. Apalagi diakuinya saat ini kondisi ekonomi sedang tidak baik-baik saja.

"Harapannya ada dari pemerintah ada angin segar misalnya dengan bunga bank yang bisa di subsidi ataupun bisa turun untuk pengusaha di single digit, 8 atau 9 persen. Itu mungkin akan membuat pengusaha jadi bisa mengembangkan bisnis jauh lebih maju. Sehingga dampak dari kenaikan upah buruh ini tidak membebani keuangan dari perusahaan yang dimiliki oleh pengusaha," ujarnya. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved