UMP Kalbar 2024

LENGKAP UMP/UMK se Kalbar 2024, Bengkayang Paling Tinggi Kenaikan & Sekadau, Kubu Raya Paling Rendah

Dari 14 kabupaten-kota se Kalbar, Kubu Raya dan Sekadau adalah dua daerah yang menetapkan Upah Minimum Kabupaten dibawah Upah Minimum Provinsi.

|
Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Update kenaikan UMP/UMK se Kalbar tahun 2024, Ketapang dan Kayong Utara paling besar UMK dibanding daerah lain. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seluruh kabupaten-kota se Kalbar telah menetapkan Upah Minimum untuk tahun 2024.

Dari 14 kabupaten-kota se Kalbar, Kubu Raya dan Sekadau adalah dua daerah yang menetapkan Upah Minimum Kabupaten dibawah Upah Minimum Provinsi.

Perlu diketahui bahwa UMP Kalbar naik 3,6 persen dari tahun sebelumnya.

Jika dinomimalkan UMP Kalbar tahun 2024 menjadi Rp2.702.616,00 naik dari tahun 2023 sebesar Rp2.608.601,75.

Sementara Kubu Raya dan Sekadau menetapkan kenaikan UMK lebih kecil dari UMP sehingga ditetapkan bahwa standar UMK di dua kabupaten tersebut menggunakan UMP pada tahun 2024 mendatang yaitu sebesar Rp2.702.616,00.

CEK UMK Kabupaten Kota se Kalbar Tahun 2024 Sambas Ketapang Sanggau Sintang Kapuas Hulu & Pontianak

Berdasarkan data yang diterima Tribun Pontianak, bahwa Kubu Raya menetapkan UMK 2024 sebesar Rp2.690.394,00 dan Sekadau sebesar Rp2.695.388,49.

Selanjutnya berdasarkan penetapan UMK 2024, Kabupaten Bengkayang paling tinggi kenaikannya dari tahun sebelumnya.

Bengkayang menetapkan UMK 2024 naik sebesar 3,9 persen menjadi Rp2.875.361,00.

Setelah Bengkayang daerah yang menetapkan UMK tertinggi kedua adalah Kota Singkawang dengan kenaikan 3,78 persen.

UMK Singkawang menjadi Rp 2.886.916,00.

Dari 14 kabupaten kota se Kalbar hanya dua kabupaten yang UMKnya diatas Rp3 juta yaitu Kayong Utara dan Ketapang.

Meskipun kenaikan UMK Kayong dan Ketapang hanya sebesar masing-masing 3,19 persen dan 3,35 persen namun kedua daerah ini memiliki UMK yang lebih tinggi dari daerah lainnya di Kalbar.

UMK Ketapang 2024 menjadi Rp3.188.983,34 dan Kayong Utara Rp3.024.184,00.

Update UMP dan UMK se Kalbar Tahun 2024:

Provinsi/Kabupaten = UMP/UMK 2023 =UMP/UMK 2023 = Persentase Kenaikan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved