UMP Kalbar 2024

Pembahasan UMP 2024, Pemprov Kalbar Masih Tunggu Penetapan RPP Tentang Perubahan PP No 36 Tahun 2021

“Jadi kita masih menunggu Penetapan RPP tentang Perubahan atas PP No. 36 tahun 2021. Mudah-mudahab dalam minggu ini sudah ada perkembangan informasi t

Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
SHUTTERSTOCK/AIRDONE
Ilustrasi upah minimum provinsi atau UMP. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat secepatnya akan melakukan pembahasan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat tahun 2024 pada November ini.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar Hermanus, kepada Tribun Pontianak, Rabu 8 November 2023.

Namun dikatakannya, Pembahasan terkait UMP tahun 2024 ini, Pemprov masih menunggu penetapan RPP tentang Perubahan atas PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan termasuk penyampaian data ekonomi terkait, inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai dasar dan bahan pembahasan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar

“Jadi kita masih menunggu Penetapan RPP tentang Perubahan atas PP No. 36 tahun 2021. Mudah-mudahab dalam minggu ini sudah ada perkembangan informasi terhadap hal tersebut,” ujarnya.

Pemprov Kalbar Akan Bahas UMP 2024, KSBSI Ajukan Kenaikan 15 Persen

Sebelumnya, Hermanus telah menyampikan untuk sosialisasi terakait UMP ini sudah dilakukan dengan pihak Dewan Pengupahan Kabupaten dan Kota di Kalbar.

“Kalau sosialisasi sudah kita lakukan dengan Dewan Pengupahan Kabupten Kota pada 30 September 2023 lalu, dan rapat persiapan dengan Dewan pengupahan Provinsi Kalbar juga sudah dilaksanakan pada minggu pertama Oktober 2023,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hermanus menyampaikan terkait pelaksanaan Upah Minimun, sebagain besar perusahaan tentunya sudah melaksanakannya.

“Hanya sebagian kecil saja yang belum melaksanakannya. Maka langkah yang kita ambil yakni dengan melakukan pengawasan dilapangan dan pemanggilan untuk mendapatkan keterangan dan alasan, dan akan diberikan sanksi sesuai peraturan Undang-undang,” pungkasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved