UMP Kalbar 2024

Acui Harap Kenaikan Upah Tidak Memberatkan Dunia Usaha, Harus Sesuai Kondisi Ekonomi

Acui mengatakan terkait adanya tuntutan kenaikan upah dari buruh hingga mencapai 15 persen, pihaknya mengacu pada rumusan baru.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi upah minimum 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Barat, Andreas Acui mengatakan akan dilakukan rapat di Dewan Pengupahan Kota Pontianak akan digelar pekan ini.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pada 10 November 2023. Dengan terbitnya aturan tersebut maka upah minimum dipastikan akan naik.

Aturan tersebut merupakan dasar untuk penetapan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya.

Menaker meminta agar kepala daerah menentukan upah minimum Provinsi (UMP) 2024 selambatnya pada 21 November 2023 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2023.

Acui mengatakan terkait adanya tuntutan kenaikan upah dari buruh hingga mencapai 15 persen, pihaknya mengacu pada rumusan baru untuk menghitung besaran UMK.

Baca juga: Kenaikan UMP Kalbar 2024 Diperkirakan di Bawah 5 Persen, Ini Kata Dewan

"Kita akan rapat di Dewan Pengupahan Kota Pontianak minggu ini. Ada rumusan baru untuk menghitung besaran UMK. Kenaikan berdasarkan perhitungan mengunakan rumus antara 3 - 5

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved