TAG
UMP
-
Dengan adanya kenaikan 3,6 persen tersebut maka upah atau gaji buruh berdasarkan UMP akan menjadi Rp2.702.616.
Rabu, 22 November 2023
-
Adapun untuk besaran UMP Kalbar 2024 mencapai Rp.2.702.616 atau terdapat kenaikan sebesar kurang lebih Rp 94.000 atau 3,6 persen.
Rabu, 22 November 2023
-
Adapun untuk besaran UMP Kalbar 2024 mencapai Rp.2.702.616 atau terdapat kenaikan sebesar kurang lebih Rp 94.000.
Selasa, 21 November 2023
-
Sehingga apabila UMP Kalimantan Selatan 2024 naik 15 persen, maka upah minimum di semua kabupaten dan kota pun akan ikut naik.
Senin, 20 November 2023
-
"Sangat minim pak, untuk kondisi sekarang sudah sulit dengan pendapatan 2.7 itu jauh dari pengeluaran," katanya kepada tribunpontianak.co.id, Senin 20
Senin, 20 November 2023
-
"PP 51/2023 sudah dibuat oleh pemerintah rumusannya, jadi jauh dari harapan kita untuk kenaikan 10-15 persen, minimal ya kenaikannya seperti tahun lal
Senin, 20 November 2023
-
Adapun untuk besaran UMP Kalbar 2024 mencapai Rp.2.702.616 atau terdapat kenaikan sebesar kurang lebih Rp 94.000 atau 3,6 persen.
Senin, 20 November 2023
-
Pihaknya mengusulkan kenaikan 10-15 persen layak untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar di tahun 2024
Senin, 20 November 2023
-
Ketiga, Sekda Alexander Wilyo Resmikan Pembangunan Gereja di Simpang Dua Ketapang.
Senin, 20 November 2023
-
“Lebih lanjut untuk nilai UMP Kalbar 2024 akan kami sampaikan setelah SK ditandatangani (Gubernur Kalbar),” pungkasnya.
Minggu, 19 November 2023
-
Jika pemulihan ekonomi ini terus berlanjut, dirinya yakin kenaikan upah minimum tahun 2024 dapat didorong naik dengan lebih maksimal.
Minggu, 19 November 2023
-
Namun, lanjut Suherman, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 membuat usulan kenaikan UMP Kalbar 10-15 persen oleh KSBSI tampaknya t
Minggu, 19 November 2023
-
Simak cara menghitung besaran kenaikan Upah Minimum 2024 terbaru lengkap dengan rumus dan formulanya.
Jumat, 17 November 2023
-
Bahkan dalam satu provinsi, upah pekerja antar kabupaten dan kota juga bisa berbeda-beda karena ada Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Kota.
Kamis, 16 November 2023
-
Aturan baru tentang besaran Upah Minimum 2024 yang ditetapkan paling lambat 30 November 2023 lengkap cara menghitung UMP dan UMK terbaru.
Rabu, 15 November 2023
-
“Jadi kita masih menunggu Penetapan RPP tentang Perubahan atas PP No. 36 tahun 2021. Mudah-mudahab dalam minggu ini sudah ada perkembangan informasi t
Rabu, 8 November 2023
-
Hermanus juga menyampaikan bahwa saat ini Disnakertrans Provinsi Kalbar dan Provinsi lainnya sedang menunggu Surat Edaran (SE).
Rabu, 25 Oktober 2023
-
Kedua, Pemprov Kalbar Akan Membahas UMP 2024 Pada November Mendatang. Ketiga, KSBSI Kalbar Ajukan Kenaikan Upah Minimum 15 Persen di Tahun 2024.
Rabu, 25 Oktober 2023
-
"Permasalahan mitra selama ini adalah hanya mampu menghasilkan selada dalam kuantitas yang tidak terlalu besar, sehingga stok barang produksi jika ada
Kamis, 12 Oktober 2023
-
Sang wisudawati juga meraih nilai sempurna yakni Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 4.00 alias cumlaude
Senin, 6 Februari 2023
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved