Kenaikan Upah Minimum 2024 Berapa? Ini Daftar UMP Seluruh Indonesia Tahun 2023
Bahkan dalam satu provinsi, upah pekerja antar kabupaten dan kota juga bisa berbeda-beda karena ada Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Kota.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum tahun 2024, Keputusan ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
Untuk diketahui, setiap daerah besaran Upah Minimum berbeda-beda.
Bahkan dalam satu provinsi, upah pekerja antar kabupaten dan kota juga bisa berbeda-beda karena ada Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Kota.
Sebelumnya disampaikan, kepastian kenaikan Upah Minimum ini disampaikan langsung Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Aturan itu berisi Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dengan demikian, Upah Minimum dipastikan akan naik.
"Kenaikan Upah Minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dikutip dari Kompas TV.
• Aturan Baru Upah Minimum 2024 Resmi Naik, Cek Formula Menghitung Besaran UMP dan UMK
Adapun menurut Kemnaker kepastian kenaikan Upah Minimum diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.
Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud, ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.
Untuk diketahui Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya. Jenis Upah Minimum yaitu UMP, UMK, UMR dan upah sektor.
UMP atau Upah Minimum Provinsi merupakan Upah Minimum yang berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi.
Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah upah yang berlaku hanya di sebuah kabupaten/kota.
Selain itu Upah Minimum sektor yang ditetapkan oleh gubernur berdasarkan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja atau serikat buruh pada sektor yang bersangkutan.
Penetapan Upah Minimum sektor ini dilakukan setelah mendapat saran dan pertimbangan dari dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota.
PERGI Selamanya di Puncak Gunung: Alponso, Mahasiswa Berprestasi Widya Dharma, Tewas Disambar Petir |
![]() |
---|
5 Kecamatan di Sanggau Sentra Peternakan Ayam Ras Pedaging: Lebih dari 15 Juta Ekor! |
![]() |
---|
5 Kecamatan di Sanggau dengan Peternakan Kambing Terbanyak! Capai Ribuan Ekor |
![]() |
---|
Aturan Baru Tunjangan Anak PPPK Berlaku 1 Agustus 2025, Ini Syarat Lengkapnya |
![]() |
---|
5 Kecamatan Terbanyak Pemotongan Babi di Sanggau, Ini Datanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.