Buruh Tuntut UMP Kalimantan Selatan 2024 Naik 15 Persen? UMK Kotabaru 2024 Tertinggi!

Sehingga apabila UMP Kalimantan Selatan 2024 naik 15 persen, maka upah minimum di semua kabupaten dan kota pun akan ikut naik.

Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/TribunSultra.Com
UMP dan UMK Kalsel 2023 - Simak perhitungan apabila UMP Kalimantan Selatan 2024 naik 15 persen, maka upah minimum di semua kabupaten dan kota pun akan ikut naik satu diantara yang tertinggi adalah di Kabupaten Kotabaru. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak daftar UMK 2024 Kalsel untuk 13 kabupaten dan kota jika UMP Kalimantan Selatan 2024 naik 15 persen, salah satunya ada Kotabaru.

Perhitungan kali ini tentunya unutk UMK 2024 Kalsel dengan perhitungan kenaikan 15 persen.

Sehingga apabila UMP Kalimantan Selatan 2024 naik 15 persen, maka upah minimum di semua kabupaten dan kota pun akan ikut naik.

Kali ini banyak yang bertanya-tanya terkait berapa upah minimum di Kalimantan Selatan untuk tahun 2024.

Namun hingga kini pemerintah belum resmi mengumumkan berapa persen kenaikan upah minimum 2024.

Berdasarkan jadwalnya, untuk pengumuman UMP Kalimantan Selatan 2024 dan provinsi lainnya akan diumumkan paling lambat 21 November 2023.

Semenara untuk kenaikan UMK 2024 Kalsel serta kabupaten dan kota di seluruh Indonesia lainya akan diumumkan paling lambat 30 November 2024.

UMK 2024 di Kalbar Paling Lambat Ditetapkan 31 November

Meski begitu, banyak yang berprediksi bahwa kenaikan UMK 2024 Kalsel nanti akan naik sebesar 15 persen sesuai tuntutan para buruh.

Maka itu, upah minimum dalam perhitungan kali ini pun dengan tambahan sebesar 15 persen, diantaranya ada UMK Kotabaru 2024 sebagai upah yang tertinggi di Kalimantan Selatan.

Lantas berapakah jadinya UMK 2024 Kalsel untuk Kotabaru dan 12 kabupaten dan kota lainnya apabila UMP Kalimantan Selatan 2024 naik 15 persen?

Ini dia daftar UMK 2024 Kalsel untuk 13 kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan, apabila UMP 2024 naik 15 persen:

1. UMK Kotabaru 2024 - Rp3.293.371,38 (UMK 2023) + 15 persen = Rp3.787.377,09 per bulan

2. UMK Tabalong 2024 - Rp3.238.555,31 (UMK 2023) + 15% = Rp3.274.338,25 per bulan

3. UMK Tanah Bambu 2024 - Rp3.151.028,26 (UMK 2023) + 15% = Rp3.623.682,50 per bulan

4. UMK Tapin 2024 - Rp3.149.977,65 (UMK 2023) + 15% = Rp3.622.474,30 per bulan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved