Berita Viral

Cara Menghitung Besaran Kenaikan Upah Minimum 2024 Terbaru Lengkap Rumus dan Formulanya

Simak cara menghitung besaran kenaikan Upah Minimum 2024 terbaru lengkap dengan rumus dan formulanya.

|
Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Ilustrasi gaji. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak cara menghitung besaran kenaikan Upah Minimum 2024 terbaru lengkap dengan rumus dan formulanya.

Kenaikan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) 2024 resmi diumumkan paling lambat 21 November 2023.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Berisi tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pada 10 November 2023.

Selain kenaikan UMP 2024, upah minimum kabupaten/kota ( UMK ) juga akan naik dan diumumkan selambatnya pada 30 November 2023.

Menjelang penetapan UMP 2024, kalangan buruh menuntut adanya kenaikan upah sebesar 15 persen.

Kenaikan Upah Minimum 2024 Berapa? Ini Daftar UMP Seluruh Indonesia Tahun 2023

Kendati belum diumumkan, kepastian kenaikan upah minimum 2024 diperoleh melalui penerapan formula UM dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dikutip dari Kompas.com, formula UM tahun depan mencakup tiga variabel, di antaranya:

- Inflasi

- Pertumbuhan ekonomi

- Indeks tertentu yang digambarkan dengan simbol alfa atau α.

Indeks tertentu ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Perhitungan upah minimum disampaikan dalam pasal 26 peraturan baru tersebut.

Adapun rumus formula perhitungan upah minimum yakni sebagai berikut:

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved