TAG
jaminan kesehatan
-
Pemerintah Kabupaten Landak melaksanakan sosialisasi implikasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Selasa, 18 November 2025
-
Namun, Bupati Sujiwo menekankan bahwa pembiayaan jaminan kesehatan bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah semata. Ia meminta seluruh pemangku ke
Selasa, 27 Mei 2025
-
"Klaim tersebut diterima oleh pekerja sektor penerima upah, bukan penerima upah maupun jasa konstruksi," katanya, Kamis 20 Maret 2025.
Kamis, 20 Maret 2025
-
Jika memang masih terdapat satu diantara anggota keluarga dalam KK ada yang tidak masuk sebagai peserta PBI-JK maka bisa diusulkan kembali.
Jumat, 21 Februari 2025
-
Dalam hal persyaratan artinya KPM telah terdata di DTKS dan layak untuk menerima Bansos hingga tahun 2025 .
Jumat, 13 Desember 2024
-
Penerima bansos PBI JK akan mendapatkan layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan secara gratis.
Jumat, 15 November 2024
-
Penerima akan mendapatkan bantuan iuran kelas 3 di fasilitas kesehatan saat mereka memerlukan layanan medis.
Selasa, 5 November 2024
-
Pemerintah Indonesia telah menyalurkan bantuan sosial (Bansos) untuk penerima iuran jaminan kesehatan pada bulan November 2024.
Minggu, 3 November 2024
-
Dengan menjadi penerima Bansos KIS maka setiap KPM akan mendapatkan bantuan iuran yang disetarakan dengan kelas 3 di faskes saat berobat.
Jumat, 1 November 2024
-
Dijelaskan juga, Peraturan BPJS Kesehatan nomor 26, bayi baru lahir yang terlambat didaftarkan dikenakan denda keterlambatan pembayaran, karena diangg
Selasa, 22 Oktober 2024
-
Penerima bantuan akan mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara gratis, termasuk iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah.
Sabtu, 12 Oktober 2024
-
Untuk bisa menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen PBI, seseorang harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kesejahteraan sosial.
Rabu, 9 Oktober 2024
-
Pemerintah telah menjalankan suatu program bantuan sosial (Bansos ) untuk membantu masyarakat yang masuk kategori kurang mampu.
Rabu, 21 Agustus 2024
-
Adapun dalam hal ini pemerintah akan tetap meningkatkan pelayanan standar rawat inap tiap rumah sakit.
Jumat, 16 Agustus 2024
-
Para penerima Bansos akan mendapat manfaat berupa layanan BPJS Kesehatan tanpa biaya, dengan semua iuran ditanggung oleh pemerintah.
Kamis, 15 Agustus 2024
-
Agustian mengatakan peserta cukup menunjukkan KTP saat berobat di faskes untuk mendapatkan pelayanan.
Kamis, 15 Agustus 2024
-
Dengan menjadi penerima Bansos KIS maka setiap KPM akan mendapatkan bantuan iuran yang disetarakan dengan kelas 3 di faskes saat berobat.
Sabtu, 3 Agustus 2024
-
Begitu pun jika salah satu anggota keluarga sudah pisah KK, bisa karena menikah atau lain sebagainya di harapkan agar segera di proses untuk mengeluar
Selasa, 30 Juli 2024
-
Selain terblokir atau non aktif kartu BPJS Kesehatan meminta agar peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melakukan aktifitas Skrining Riwaya
Selasa, 23 Juli 2024
-
Untuk menikmati program dan fasilitas dari BPJS Kesehatan, masyarakat harus terdaftar terlebih dahulu sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Minggu, 14 Juli 2024
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved