Public Service

Cara Mengeluarkan Anggota Keluarga dari BPJS Secara Online? Jika Ada Pemisahan Anggota Dalam Satu KK

Begitu pun jika salah satu anggota keluarga sudah pisah KK, bisa karena menikah atau lain sebagainya di harapkan agar segera di proses untuk mengeluar

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Ka/Net
Bantuan BPJS Kesehatan dicairkan kepada penerimanya dalam bentuk iuran, Penerimanya adalah KPM yang terdata di DTKS Kemensos. Apabila salah satu anggota keluarga sudah pisah KK, bisa karena menikah atau lain sebagainya di harapkan agar segera di proses untuk mengeluarkan nya dari kepesertaan BPJS Kesehatan.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pihak BPJS Kesehatan mewajibkan mendaftarkan pesertanya untuk satu Kartu Keluarga.

Hal tersebut berkaitan dengan pembayaran nya nanti, semakin banyak keluarga di dalam satu KK, maka iurannya pun semakin besar. 

Perlu di perhatikan untuk peserta BPJS Kesehatan, apabila ada anggota keluarga yg meninggal harus segera melapor.

Atau memproses mengeluarkan anggota keluarga dari kepsertaan BPJS Kesehatan

Begitu pun jika salah satu anggota keluarga sudah pisah KK, bisa karena menikah atau lain sebagainya di harapkan agar segera di proses untuk mengeluarkan nya dari kepesertaan BPJS Kesehatan

Mengeluarkan anggota keluarga dari BPJS Kesehatan secara online dapat lebih mudah dilakukan. 

BPJS Kesehatan memberikan solusi bagaimana bisa tetap memproses keperluan BPJS Kesehatan tanpa ada kerumunan atau tatap muka.  

TIPS BPJS Kesehatan: Fitur Pcare Eclaim Untuk Mendapatkan Layanan Kesehatan Lewat Aplikasi!


Adapun pihak BPJS Kesehatan dalam melakukan proses pelayanannya yaitu lewat chat via WhatsApp yang di beri nama CHIKA. 

Layanan WhatsApp chat CHIKA ini setiap daerah atau setiap kantor Cabang berbeda beda untuk mengetahui nomor layanan kantor cabang BPJS Kesehatan daerah kalian masing masing bisa chat ke 08118750400.

Layanan  chat CHIKA ini bisa untuk semua keperluan BPJS Kesehatan sebagai berikut: 

- Info tagihan

- Info nomor kartu BPJS Kesehatan,

- Info tunggakan iuran, pindah faskes,

- Pindah segmen kepesertaan BPJS Kesehatan

-  Naik atau turun  kelas BPJS Kesehatan

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved