Pemda Landak Segera Verifikasi Penerima Bantuan Jaminan Kesehatan yang Dinonaktifkan
Pemerintah Kabupaten Landak melaksanakan sosialisasi implikasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Try Juliansyah
Ringkasan Berita:
- Bupati Landak dr Karolin Margret Natasa MH menjelaskan, dengan sistem satu data terpadu dari Pemerintah Pusat atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Menyebabkan 18.000 warga Landak Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dari sumber dana APBN dinonaktifkan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Pemerintah Kabupaten Landak melaksanakan sosialisasi implikasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Terhadap bantuan sosial dan PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) di Kabupaten Landak yang dilaksanakan di Aula Bappeda Kabupaten Landak pada Selasa 18 Oktober 2025 siang.
Sosialisasi yang dibuka langsung Bupati Landak dr Karolin Margret Natasa MH tersebut, turut dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Landak, Ropina Herdianti, Plt Kepala Dinas Sosial.
Plt Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BAPPEDA, perwakilan BPJS Kesehatan, Kepala BPS, para Camat, Kepala Desa, operator termasuk para Kepala Puskesmas.
Saat diwawancara Bupati Landak dr Karolin Margret Natasa MH menjelaskan, dengan sistem satu data terpadu dari Pemerintah Pusat atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menyebabkan 18.000 warga Landak Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dari sumber dana APBN dinonaktifkan.
"Tentunya ini sedikit bayak sangat berpengaruh terhadap kondisi keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Landak dan status Universal Health Coverage di Kabupaten Landak," jelasnya.
Namun saat ini Pemerintah Pusat kembali membuka peluang agar data penerima PBI JK tersebut untuk bisa diaktifkan kembali, dengan melakukan validasi dan verifikasi data masyarakat tidak mampu dengan batas waktu yang ditentukan.
"Oleh karena itu hari ini kami mengumpulkan para Kepala Puskesmas, Kepala Desa, para Camat, BPJS Kesehatan dan BPS juga untuk kami melakukan verifikasi dan validasi sesuai dengan kewenangan yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat," katanya.
Karolin berharap jangan sampai data masyarakat yang benar-benar membutuhkan BPJS Kesehatan terhapus atau dinonaktifkan.
Sehingga dengan upaya verifikasi dan validasi yang dilakukan data yang ada tersebut bisa diaktifkan kembali.
Baca juga: KA SPKT Polres Landak Memberikan Pelatihan Operator Pelayanan Polisi 110
Selain itu, dengan terpengaruhnya status Universal Health Coverage (UCH) karena berkurangnya kepesertaan BPJS Kesehatan.
Maka Pemerintah Daerah berpotensi tidak lagi bisa membantu masyarakat tidak mampu yang segera membutuhkan BPJS Kesehatan.
Untuk melakukan aktivasi BPJS Kesehatan dalam waktu 24 jam sebelum 3 hari berada di rumah sakit.
"Seandainya kita tidak lagi masuk kategori Universal Helath Coverage, pasien harus menunggu 2 minggu untuk aktivasi BPJS Kesehatan," imbuhnya.
Karolin Margret Natasa
jaminan kesehatan
Bupati Landak
Penerima Bantuan Iuran
Kabupaten Landak
Kalimantan Barat
| Satlantas Polres Mempawah Tindak Sejumlah Pelanggar di Hari Kedua Operasi Zebra Kapuas 2025 |
|
|---|
| Poltesa Gelar BIMTEK Peningkatan Standar Lab Analisa Mutu Jurusan Agribisnis |
|
|---|
| Pemkab Kayong Utara Gelar HUT ke-80 PGRI, Wabup Amru Apresiasi Perjuangan Guru |
|
|---|
| Wabup Susana Buka Kegiatan Sandur Madura di Bumi Daranante |
|
|---|
| Wali Kota Pontianak Kaji Lokasi Masjid Terapung di Sungai Kapuas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Data-Tunggal-Sosial.jpg)