Public Serivice

Berapa Lama Status BPJS Kesehatan PBI Aktif dan Bisa Digunakan Berobat Setelah Didaftarkan? 

Untuk bisa menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen PBI, seseorang harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kesejahteraan sosial.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan PBI-BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk masyarakat miskin dan sangat miskin agar dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk masyarakat miskin dan sangat miskin agar dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis.

Iuran peserta BPJS Kesehatan PBI akan dibayarkan oleh pemerintah, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Untuk bisa menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen PBI, seseorang harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Data ini dikelola oleh Kementerian Sosial dan digunakan untuk mengidentifikasi masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial, termasuk layanan BPJS PBI.

Lantas, kapan BPJS Kesehatan PBI bisa aktif dan digunakan usai didaftarkan? 

Penjelasan BPJS Kesehatan Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, status keaktifan peserta JKN segmen PBI ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Sosial (SK Mensos).

"Status keaktifan peserta PBI didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi oleh pihak pemerintah yang nantinya akan ditetapkan dalam SK Mensos," ujarnya, Dikutip dari Kompas.com 

BPJS Kesehatan Jadi Solusi Masalah Kesehatan, Begini Proses Pendaftaran dan pencairan PBI JK 2024!

Rizzky Anugerah menambahkan, pengajuan PBI dapat diusulkan setiap bulan dan ditetapkan oleh SK Mensos.

Dengan demikian, peserta BPJS Kesehatan PBI bisa mengakses layanan kesehatan secara gratis, ketika mereka sudah didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ke BPJS Kesehatan

"Selama ini, BPJS Kesehatan PBI diberikan berdasarkan SK Kemensos dan didaftarkan oleh Kemenkes ke BPJS Kesehatan. Ketika sudah didaftarkan, maka statusnya aktif," tambahnya.

Untuk mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI sudah aktif atau belum, peserta bisa melakukan pengecekan di laman Cek Bansos Kemensos, dengan cara seperti berikut:

  • Buka laman cekbansos.kemensos.go.id 
  • Masukkan data mulai dari Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
  • Masukkan nama Penerima Manfaat sesuai KTP
  • Masukkan 4 huruf kode dalam kotak.
  • Klik ikon refresh untuk mendapatkan kode baru 
  • Klik tombol "Cari Data" Tunggu beberapa saat, sistem akan menampilkan informasi apakah Anda merupakan peserta PBI atau tidak.  

Baca juga: RESMI Tarif Baru Layanan Rumah Sakit Pemerintah Per 1 Oktober 2024, Cek Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

Adapun syarat jadi peserta BPJS Kesehatan PBI Dikutip dari Buku Panduan BPJS Kesehatan, PBI adalah program jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu. 

Dengan demikian, untuk bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI harus masuk dalam kategori fakir misin atau tidak mampu. 

Dalam Permensos Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan disebutkan, yang dimaksud fakir miskin adalah: 

Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved