Tahun 2024, BPJamsostek Sanggau Bayar Klaim Sebanyak Rp 80,8 Miliar
"Klaim tersebut diterima oleh pekerja sektor penerima upah, bukan penerima upah maupun jasa konstruksi," katanya, Kamis 20 Maret 2025.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sanggau Syarifuddin menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya sudah membayarkan klaim jaminan sosial tenaga kerja sebesar Rp 80,8 miliar sepanjang tahun 2024.
"Klaim tersebut diterima oleh pekerja sektor penerima upah, bukan penerima upah maupun jasa konstruksi,"katanya, Kamis 20 Maret 2025.
Sementara untuk rincian pembayaran klaim sepanjang tahun 2024 adalah jaminan hari tua (JHT) sebanyak 4.022 tenaga kerja dengan nominal klaim sebanyak Rp 66.079.873.200
Kemudian, jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebanyak 73 tenaga kerja dengan nominal klaim sebanyak Rp 1.260.791.730, selanjutnya adalah jaminan kematian (JKM) sebanyak 393 tenaga kerja dengan nominal klaim sebanyak Rp 8.588. 500.000
Selain itu, jaminan pensiunan (JP) sebanyak 2.079 tenaga kerja dengan nominal klaim sebanyak Rp 3.198. 810.090 dan terakhir adalah jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) sebanyak 1.543 tenaga kerja dengan nominal klaim sebanyak Rp1.729.375.030.
"Dari semu itu, total keseluruhannya berjumlah Rp 80.857.350.050,"jelasnya.
Program JHT mendominasi jumlah klaim yaitu sebesar Rp 66.079.873.200. Pengajuan klaim dapat dilakukan secara online maupun onsite di kantor terdekat.
Layanan online dapat dilakukan dengan mudah melalui kanal Layanan Tanpa Kontak Fisik ( Lapak Asik ).
Baca juga: Berikut Kegiatan Tiga Polsek Jajaran Polres Sanggau, Mulai dari Pengamanan dan Safari Ramadan
"Untuk program JHT dapat diajukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang bisa di download pada Playstore maupun Appstore,"tuturnya.
Ia juga menjelaskan kriteria pengajuan klaim JHT, diantaranya adalah usia pensiun 56 tahun, usia pensiun perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), berhenti usaha bukan penerima upah (BPU), mengundurkan diri, pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain itu, meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, cacat total tetap, meninggal dunia, klaim sebagian jaminan hari tua (JHT) 10 persen, klaim sebagian jaminan hari tua (JHT) 30 persen, dan klaim jaminan hari tua (JHT) PMI.
"BPJamsostek terus berkomitmen dan berupaya maksimal meningkatkan kualitas layanan termasuk layanan klaim yang mudah dan cepat. Layanan ini dapat diakses di mana saja dan kapan saja,"pungkasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Antisipasi Asap Musim Kemarau, Pemkab Sanggau Kukuhkan Satgas Karhutla & Siaga Penuh Hadapi Ancaman |
![]() |
---|
Status Jadi Tanggap Darurat, Pemkab Kubu Raya Bentuk Posko |
![]() |
---|
Kegiatan HLM, KUPONWAH Bersinergi Perkuat Ekonomi Daerah |
![]() |
---|
Polres Kubu Raya Siap Tindak Pembakar Lahan |
![]() |
---|
Kapolsek Kuala Behe : Sepakbola Untuk Memacu Prestasi Adik-adik Kita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.