Info Stilmulus

Bansos PBI JK Adalah Bantuan Jaminan Kesehatan 2024, Begini Cara Cek Nama Penerima-Nya!

Para penerima Bansos akan mendapat manfaat berupa layanan BPJS Kesehatan tanpa biaya, dengan semua iuran ditanggung oleh pemerintah.

|
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Cara mengecek bantuan sosial PBI BPJS Kesehatan tahun 2024-Para penerima Bansos akan mendapat manfaat berupa layanan BPJS Kesehatan tanpa biaya, dengan semua iuran ditanggung oleh pemerintah, Besar bantuan sebesar Rp 42.000 per bulan untuk setiap individu menjadi langkah nyata dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. 

Penting untuk dicatat bahwa bantuan ini tidak diterima secara langsung oleh penerima, melainkan disalurkan oleh pemerintah kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, memungkinkan warga untuk mengakses fasilitas kesehatan tanpa biaya.

Setiap bulan, penerima bantuan akan menerima bantuan berupa layanan BPJS Kesehatan secara cuma-cuma.

Ini artinya, seluruh biaya iuran akan ditanggung oleh pemerintah, memastikan bahwa akses kesehatan tidak menjadi beban tambahan bagi masyarakat miskin.

Besar bantuan sebesar Rp 42.000 per bulan untuk setiap individu menjadi langkah nyata dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.

Penting untuk dicatat bahwa bantuan ini tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang seperti program bantuan lainnya.

Sebaliknya, dana bantuan ini langsung diberikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan di wilayah tempat penerima terdaftar.

Hal ini memastikan bahwa bantuan benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat yang membutuhkan.

BPJS Kesehatan Putussibau Sosialisasikan Program JKN-KIS di Polres Kapuas Hulu

Persyaratan Penerima Bantuan KIS PBI JK 2024

Bagi yang berminat untuk menjadi penerima Bantuan KIS PBI JK 2024, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi.

Kriteria ini ditetapkan oleh Kementerian Sosial setelah berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar diberikan kepada mereka yang membutuhkan.

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan:

Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) menjadi bukti bahwa calon penerima memang berada dalam kondisi ekonomi yang sulit.

Memiliki Kartu Keluarga (KK) sebagai salah satu identifikasi resmi yang menunjukkan bahwa calon penerima adalah bagian dari sebuah keluarga.

Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk elektronik menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi. Ini membantu memastikan identitas penerima bantuan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved