BPJS Kesehatan Kapuas Hulu Akui Kurang Sosialisasi Terkait Jaminan Kesehatan Bayi Baru Lahir

Dijelaskan juga, Peraturan BPJS Kesehatan nomor 26, bayi baru lahir yang terlambat didaftarkan dikenakan denda keterlambatan pembayaran, karena diangg

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kapuas Hulu, di Jalan Lintas Selatan, Kelurahan Kedamin Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Menyikapi keluhan dari masyarakat terkait kurangnya sosialisasi terkait jaminan kesehatan bagi bayi yang baru lahir, Kepala Unit BPJS Kesehatan Kapuas Hulu, Aisyah mengakui, perlu lebih maksimal sosialisasinya.

"Terutama sejak ada bayi yang dilahirkan di fasilitas kesehatan. Selama ini sosialisasi sudah dijalankan kepada tenaga kesehatan, namun petugas yang melayani hal ini terkadang berganti. Ini pekerjaan rumah bagi kami dan akan kami upayakan semaksimal mungkin," ujarnya, Selasa 22 Oktober 2023.

Asiyah menjelaskan bahwa dalam pasal 16, Perpres Nomor 8 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menegaskan bahwa bayi baru lahir harus didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan, paling lambat 28 hari setelah anak tersebut dilahirkan.

"Anak yang lahir di atas tahun 2018, maka dikenakan aturan ini, untuk kelas yang dikenakan pada sang anak, akan disesuaikan dengan kelas BPJS yang ada pada orang tuanya. Untuk angsuran maksimal terhadap bayi baru lahir itu adalah 24 bulan. Walau usia anak itu di atas 2 tahun, tunggakan angsuran itu hanya dihitung 24 bulan," ucapnya.

Pemkab Kapuas Hulu Berikan Pemahaman ke Desa Dalam Pekerjaan Jasa Konstruksi

Dijelaskan juga, Peraturan BPJS Kesehatan nomor 26, bayi baru lahir yang terlambat didaftarkan dikenakan denda keterlambatan pembayaran, karena dianggap sebagai peserta yang menunggak.

"Setelah didaftarkan, selama 45 hari ke depan bila dirawat inap di rumah sakit menggunakan BPJS Kesehatan maka yang bersangkutan dikenakan denda pelayanan," ujarnya.

Aisyah menjelaskan juga, denda pelayanan ini hanya satu kali saja, besarnya tergantung dengan penanganan dan diagnosa dari pihak fasilitas kesehatannya. 

"Namun dalam 45 hari itu, bila dirawat kembali maka tidak dikenakan denda pelayanan lagi," ungkapnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved