Berita Viral

Lapor SPT 2026! Cara Mudah Lihat Nomor NPWP Online Pakai NIK KTP Kini Bisa Lewat HP

Simak cara mudah melihat nomor NPWP online cuma pakai NIK KTP kini sudah bisa dilakukan lewat ponsel pintar.

Editor: Rizky Zulham
Dok. DJP
KARTU NPWP - Ilustrasi. Simak cara mudah melihat nomor NPWP online cuma pakai NIK KTP kini sudah bisa dilakukan lewat ponsel pintar. 

Ringkasan Berita:
  • Masyarakat dapat mengecek Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara online.
  • Melalui perkembangan sistem administrasi perpajakan, proses pengecekan NPWP bisa dilakukan secara praktis hanya melalui ponsel tanpa perlu datang ke kantor pajak.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak cara mudah melihat nomor NPWP online cuma pakai NIK KTP kini sudah bisa dilakukan lewat ponsel pintar.

Masyarakat dapat mengecek Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara online.

Melalui perkembangan sistem administrasi perpajakan, proses pengecekan NPWP bisa dilakukan secara praktis hanya melalui ponsel tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Kemudahan ini tentu bermanfaat bagi wajib pajak yang ingin memastikan data mereka sesuai atau sekadar melakukan pengecekan cepat sebelum mengurus layanan tertentu.

Sebelum melakukan pengecekan, penting untuk mengetahui langkah dan persyaratan dasar agar proses berjalan lancar serta menghindari kendala teknis yang mungkin muncul.

Baca juga: Aturan Baru Bayar Pajak Kendaraan Mulai Desember 2025, Kini Syarat Pengesahan STNK Tak Perlu BPKB

Cara Cek NPWP Online Pakai NIK 2025

Untuk membantu wajib pajak mengecek data perpajakan dengan lebih cepat dan mudah, pemerintah menyediakan layanan pengecekan NPWP secara online menggunakan NIK yang dapat diakses kapan saja. Pengecekan NPWP secara online dapat dilakukan lewat Sistem Inti Perpajakan atau Coretax. Pastikan NIK dan/atau NPWP sudah aktif agar pengecekan tidak terhambat dan data yang dimasukkan tidak keliru.

Berikut cara cek NPWP online pakai NIK 2025

- Buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/

- Klik “Lanjutkan”

- Setelah masuk ke halaman login Coretax, klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak

- Tunggu beberapa saat sampai laman menampilkan “Permintaan Akses Digital”

- Pada kolom “Manajemen Kasus”, silakan klik “Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar”

- Setelah itu, laman akan menampilkan kolom “Pemilihan Wajib Pajak

- Masukkan NIK atau NPWP pada kolom yang sudah tersedia

- Klik “Cari”

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved